Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com 

Hukum pidana di Indonesia mengenal istilah daluarsa, yakni habisnya jangka waktu tertentu yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut atau melaksanakan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 78 hingga Pasal 84.

Secara umum, daluarsa dibedakan menjadi dua, yaitu daluarsa penuntutan dan daluarsa pelaksanaan pidana.
Daluarsa penuntutan berarti negara tidak lagi dapat mengajukan perkara ke pengadilan karena waktu penuntutan telah lewat. Misalnya, untuk kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, masa daluarsanya berlaku selama 18 tahun. Sedangkan untuk kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun, masa daluarsanya hanya enam tahun.

Baca Juga :  Bijak Menggunakan Medsos UU ITE Mengintai Anda ??

Sementara itu, daluarsa pelaksanaan pidana terjadi ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, tetapi dalam jangka waktu tertentu hukuman itu tidak dilaksanakan. Jika lebih dari 16 tahun hukuman penjara tidak dijalankan, maka hak negara untuk mengeksekusi pidana tersebut dianggap gugur.

Namun demikian, tidak semua tindak pidana dapat kedaluwarsa. Sejumlah kejahatan berat seperti pelanggaran hak asasi manusia berat (gross violation of human rights), genosida, dan beberapa kasus korupsi tertentu tidak mengenal batas waktu daluarsa.

Baca Juga :  LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Pakar hukum menjelaskan, ketentuan daluarsa dibuat untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan, mengingat berjalannya waktu dapat membuat bukti dan saksi sulit ditemukan. Meski begitu, penerapan aturan ini tetap harus hati-hati agar tidak membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum hanya karena faktor waktu.

Dengan demikian, daluarsa hukum pidana bukan berarti pengampunan, melainkan batas kewenangan negara dalam menegakkan hukum sesuai asas kepastian dan keadilan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB