Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – jmpdnews.com 

Kekhawatiran melanda ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah rencana Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan, merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021/2022 pada 2026 viral di media sosial. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran serupa di berbagai daerah, karena masa kontrak PPPK bisa saja tidak diperpanjang akibat keterbatasan anggaran daerah.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan PPPK yang telah lama mengabdi. Ia meminta pemerintah mencari solusi, seperti memberi kesempatan untuk diangkat kembali tanpa tes jika keuangan daerah membaik.

Baca Juga :  THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK diberhentikan setelah masa kontraknya berakhir bila tidak diperpanjang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Artinya, mereka dianggap pensiun sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Pakar kepegawaian Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK tidak melanggar UU ASN, kecuali ada revisi terhadap undang-undang atau peraturan turunannya.

Inti narasi:
PPPK bisa diberhentikan bila anggaran daerah tidak mencukupi, dan secara hukum hal itu sah menurut UU ASN 2023. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK yang khawatir kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan
Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54
Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya
BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025
Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya
Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:23 WIB

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:50 WIB

Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Selasa, 25 November 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025

Rabu, 5 November 2025 - 16:25 WIB

Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB