JAKARTA – jmpdnews.com
Kekhawatiran melanda ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah rencana Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan, merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021/2022 pada 2026 viral di media sosial. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran serupa di berbagai daerah, karena masa kontrak PPPK bisa saja tidak diperpanjang akibat keterbatasan anggaran daerah.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan PPPK yang telah lama mengabdi. Ia meminta pemerintah mencari solusi, seperti memberi kesempatan untuk diangkat kembali tanpa tes jika keuangan daerah membaik.
Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK diberhentikan setelah masa kontraknya berakhir bila tidak diperpanjang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Artinya, mereka dianggap pensiun sesuai ketentuan hukum.
Pakar kepegawaian Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK tidak melanggar UU ASN, kecuali ada revisi terhadap undang-undang atau peraturan turunannya.
Inti narasi:
PPPK bisa diberhentikan bila anggaran daerah tidak mencukupi, dan secara hukum hal itu sah menurut UU ASN 2023. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK yang khawatir kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









