Praktisi Hukum: Direksi Tidak Bisa Dipecat Sebelum Putusan Tetap

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Praktisi hukum Muhamad Reza Putra menanggapi kasus hukum yang menjerat Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi yang kini menjadi terdakwa.

Reza menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi yang sedang menjalani proses hukum tidak bisa dipecat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Direksi terdakwa tidak bisa dipecat karena masih berlaku asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap, dia masih menjabat sebagai direksi,” kata Reza kepada media, Rabu (15/10/2024).

Ia menambahkan, Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya dapat melakukan pemberhentian sementara, bukan pemecatan. Langkah ini dilakukan untuk menghormati proses hukum tanpa mencabut jabatan direksi.

Baca Juga :  Dampak Pengunduran diri Airlangga Hartarto

Reza juga menyebut, sesuai aturan, direksi yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji sebesar 50 persen hingga ada putusan pengadilan yang final.

Baca Juga :  Alasan Ketum Golkar Mundur

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Dirus bersifat pribadi dan tidak merugikan perusahaan, serta terjadi jauh sebelum menjabat sebagai direktur usaha.

“Ini kasus pribadi, bukan yang merugikan perusahaan. Jadi sebaiknya kita menghormati proses hukum sampai ada putusan akhir,” tutupnya.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB