Pemkab Bekasi Wajib Terapkan Sistem Pajak Daerah Digital

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib memulai menerapkan sistem pajak daerah berbasis digital sebagai langkah menuju tata kelola pendapatan yang transparan dan akuntabel. Transformasi ini menandai berakhirnya sistem manual yang selama ini digunakan dalam proses pemungutan dan pelaporan pajak daerah.

Digitalisasi pajak daerah dilakukan untuk memperkuat sistem administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Melalui sistem elektronik, seluruh proses pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal pembayaran digital seperti e-Billing, QRIS, dan aplikasi resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  7.600 Pabrik Serap Air Tanah, PAT Kabupaten Bekasi Masih Seret

Langkah ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penerapan sistem digital diharapkan dapat memperkuat integrasi data keuangan daerah, mengurangi potensi kebocoran penerimaan, serta meningkatkan akurasi pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, digitalisasi juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Baca Juga :  Kenaikan Minim PBB-P2 Kabupaten Bekasi, hanya 26 % jauh dengan daerah lain

Pemerintah daerah juga wajib  menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Daerah Secara Elektronik untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Melalui penerapan pajak digital, Kabupaten Bekasi menargetkan sistem pengelolaan pajak yang modern, efisien, dan mendukung transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kenaikan Minim PBB-P2 Kabupaten Bekasi, hanya 26 % jauh dengan daerah lain
7.600 Pabrik Serap Air Tanah, PAT Kabupaten Bekasi Masih Seret
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Pemkab Bekasi Wajib Terapkan Sistem Pajak Daerah Digital

Senin, 22 September 2025 - 14:18 WIB

Kenaikan Minim PBB-P2 Kabupaten Bekasi, hanya 26 % jauh dengan daerah lain

Senin, 22 September 2025 - 13:37 WIB

7.600 Pabrik Serap Air Tanah, PAT Kabupaten Bekasi Masih Seret

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB