“Ketika Laporan Polisi (LP) Jadi Komoditas Tawar-Menawar dan Pemerasan”

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Dalam praktik penegakan hukum, laporan polisi seharusnya menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Namun, pada kenyataannya, tidak jarang laporan tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai alat tawar-menawar, bahkan sarana pemerasan.

Fenomena ini muncul ketika pihak pelapor menjadikan laporan sebagai ancaman agar lawan bersedia memberikan imbalan tertentu, baik berupa uang maupun fasilitas lain. Dalam beberapa kasus, laporan itu tidak benar-benar ditujukan untuk mencari kebenaran hukum, melainkan untuk menekan pihak yang dilaporkan agar tunduk pada kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Utara Amankan 48 Pelajar,Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Di Jakarta.

Pakar hukum menilai, praktik semacam ini jelas mencederai asas hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Alih-alih menjadi sarana mencari keadilan, laporan polisi diputarbalikkan menjadi instrumen transaksi. Hal ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana baru, misalnya pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri sendiri kerap mengingatkan agar masyarakat melaporkan suatu perkara hanya berdasarkan bukti dan niat mencari keadilan. Setiap laporan yang terbukti digunakan untuk tujuan pemerasan dapat diproses secara hukum. Dengan demikian, integritas hukum tetap terjaga, dan masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan mekanisme hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Fenomena laporan polisi sebagai alat tawar-menawar ini menjadi cermin penting: bahwa keadilan tidak boleh dijadikan komoditas, melainkan harus ditegakkan melalui proses hukum yang murni, jujur, dan berkeadilan.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Direktur LBH Arjuna Sambut Kapolres Metro Bekasi Baru.
Bekasi, Etika Kekuasaan, dan Ujian Independensi Penegak Hukum
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Polsek Cikarang Utara Amankan 48 Pelajar,Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Di Jakarta.
Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati
Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 17:40 WIB

Direktur LBH Arjuna Sambut Kapolres Metro Bekasi Baru.

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:42 WIB

Bekasi, Etika Kekuasaan, dan Ujian Independensi Penegak Hukum

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Selasa, 4 November 2025 - 05:54 WIB

Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:21 WIB

“Ketika Laporan Polisi (LP) Jadi Komoditas Tawar-Menawar dan Pemerasan”

Minggu, 21 September 2025 - 13:26 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Polsek Cikarang Utara Amankan 48 Pelajar,Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Di Jakarta.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB