Modus akal-akalan Penggugat dalam sengketa Informasi di KIP

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Sengketa informasi publik seharusnya menjadi mekanisme hukum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas badan publik. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan yang diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) hanya berlandaskan motif “akal-akalan” dari pemohon. Artinya, sengketa bukan benar-benar dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, melainkan sebagai alat tekanan, kepentingan pribadi, bahkan strategi politik.

Fenomena ini membuat fungsi putusan KIP berpotensi mengalami distorsi. Putusan yang semestinya menjamin hak masyarakat atas informasi bisa bergeser menjadi instrumen taktis untuk kepentingan non-substansial. Bagi badan publik, kondisi ini jelas membebani, karena mereka harus menghadapi proses hukum yang panjang tanpa substansi yang relevan. Akibatnya, muncul perlawanan dari tergugat dengan berbagai celah hukum, mulai dari mengajukan upaya hukum lanjutan hingga menolak eksekusi dengan alasan administratif.

Baca Juga :  Tekan Sengketa Informasi, Desa Didorong Perkuat Transparansi dan Kelembagaan

Di satu sisi, penggugat berhak memanfaatkan jalur hukum untuk memperjuangkan hak informasi. Namun di sisi lain, jika motifnya sekadar akal-akalan, maka kredibilitas mekanisme sengketa informasi bisa tercederai. Putusan KIP yang mestinya memperkuat keterbukaan justru bisa dipandang sebagai formalitas yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi Komisi Informasi maupun PTUN. Diperlukan uji kelayakan dan pengawasan ketat sejak tahap awal agar permohonan sengketa tidak disalahgunakan. Tanpa itu, prinsip keterbukaan informasi publik berisiko kehilangan makna, dan sengketa informasi hanya akan menjadi permainan prosedural tanpa manfaat nyata bagi publik.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Dorong Transparansi Dana Desa melalui Aplikasi “Jaga Desa”

Kalau sengketa informasi hanya akal-akalan, maka putusan KIP tidak lagi berfungsi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, melainkan bisa dipakai sebagai alat tekanan atau strategi non-transparan. Inilah pentingnya uji kelayakan dan relevansi permohonan di tahap awal, agar KIP tidak jadi ajang formalitas yang dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?
Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Dana Desa Penopang Pembangunan Desa
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Rabu, 26 November 2025 - 06:36 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Sabtu, 22 November 2025 - 23:06 WIB

Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB