Cikarang – jmpdnews.com – Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence menjadi prinsip penting dalam sistem hukum pidana. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, atau diadili tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya secara sah dan meyakinkan.
Penerapan asas ini sangat krusial, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia. Artinya, seseorang tidak boleh serta-merta dicap bersalah hanya karena statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Penegak hukum pun dituntut bersikap objektif dan tidak boleh memperlakukan tersangka sebagai pelaku sebelum kesalahannya terbukti di persidangan.
Di Indonesia, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan ini menjadi dasar bahwa beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum, bukan pada terdakwa.
Dengan demikian, asas praduga tak bersalah bukan sekadar teori, melainkan jaminan hukum agar setiap warga negara diperlakukan secara adil, bermartabat, dan berhak membela diri sampai pengadilan benar-benar menyatakan ia bersalah. Prinsip ini sekaligus menjadi benteng untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Konteks asas ini sangat penting dalam dunia jurnalistik. Media memiliki tanggung jawab etis untuk tidak serta-merta melabeli seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam pemberitaan kerap digunakan istilah “diduga”.
Penggunaan kata “diduga” mencerminkan dua hal: pertama, menjaga netralitas informasi, karena dugaan bukanlah kepastian; kedua, melindungi hak setiap orang agar tidak dicap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Misalnya dalam sebuah berita: “Seorang pria diduga melakukan pencurian di pasar…”. Kalimat ini tidak serta-merta menyebut pria tersebut sebagai pelaku, melainkan menyatakan adanya dugaan yang masih harus dibuktikan lebih lanjut.
Dengan demikian, pemakaian kata “diduga” menjadi bagian penting dari penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Ini sekaligus mengingatkan publik bahwa proses hukum masih berjalan, dan kebenaran harus ditegakkan melalui mekanisme peradilan, bukan asumsi.
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









