BEKASI – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan di masa depan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan ini diperlukan mengingat laju alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian semakin mengkhawatirkan. Banyak lahan subur yang berubah menjadi kawasan industri, perumahan, hingga aktivitas perkotaan, sehingga berdampak pada berkurangnya produksi pangan, menurunnya pendapatan petani, dan meningkatnya ancaman rawan pangan.
“Alih fungsi lahan bukan hanya mengurangi luas lahan pertanian, tapi juga mengancam kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan yang bergantung pada lahannya,” demikian bunyi penegasan dalam naskah latar belakang Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain mengancam produksi pangan, urbanisasi yang tidak terkendali juga membuat masyarakat desa kehilangan akses terhadap sumber daya, sehingga mendorong migrasi ke kota. Kondisi ini berpotensi menambah masalah sosial baru karena tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja di perkotaan.
Melalui Perda PLP2B, Pemkab Bekasi berharap dapat menekan laju alih fungsi lahan, terutama pada lahan subur dengan sistem irigasi yang baik, agar tetap difungsikan untuk pertanian. Upaya ini diyakini menjadi kunci dalam mempertahankan ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









