BEKASI – jmpdnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) melayangkan surat resmi kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk mendesak revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 63 Tahun 2019 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Surat bertanggal 9 September 2025 itu ditandatangani langsung Ketua Umum DPP GRPPH-RI, Syahban Siregar, S.H., M.H., dan Sekretaris Umum Mulyono, S.H., serta telah diterima oleh Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Benar, kami telah berkirim surat kepada Bupati dan Ketua DPRD Bekasi. Itu adalah bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Syahban.
Tunjangan Perumahan Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Menurut Syahban, salah satu poin bermasalah dalam Perbup tersebut adalah tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang tercantum dalam Pasal 17. Kebijakan itu dinilainya timpang dan melukai rasa keadilan masyarakat.
“Rakyat banyak yang kesulitan ekonomi, bahkan masih ada yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara wakilnya justru bermewah-mewah dengan fasilitas,” ujarnya.
Aspirasi Publik Belum Direspons
Syahban menambahkan, gelombang penolakan terhadap Perbup No. 11/2024 semakin keras mengalir dari kalangan mahasiswa, LSM, media, hingga masyarakat umum. Namun, hingga kini Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi belum juga memberikan respons.
“Di daerah lain, seperti Kota Bekasi dan Depok, aspirasi yang sama cepat direspons. Jangan sampai publik marah dulu baru aspirasi didengar,” ucapnya.
GRPPH-RI Siap Gugat ke Mahkamah Agung
Praktisi hukum sekaligus anggota PERADI DPC Cikarang ini menegaskan, GRPPH-RI siap menempuh jalur hukum jika aspirasi revisi Perbup diabaikan.
“Jika Bupati dan DPRD tidak merespons, kami akan menempuh Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perbup, berada pada Mahkamah Agung. Karena itu, Perbup No. 11 Tahun 2024 dinilai sudah memenuhi unsur untuk diuji melalui jalur hukum.
“Perbup ini jelas layak untuk diajukan Judicial Review di MA,” tegas Syahban.
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Syahban Siregar SH MH









