GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI jmpdnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) melayangkan surat resmi kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk mendesak revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 63 Tahun 2019 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Surat bertanggal 9 September 2025 itu ditandatangani langsung Ketua Umum DPP GRPPH-RI, Syahban Siregar, S.H., M.H., dan Sekretaris Umum Mulyono, S.H., serta telah diterima oleh Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Benar, kami telah berkirim surat kepada Bupati dan Ketua DPRD Bekasi. Itu adalah bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Syahban.

Baca Juga :  Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.

Tunjangan Perumahan Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Menurut Syahban, salah satu poin bermasalah dalam Perbup tersebut adalah tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang tercantum dalam Pasal 17. Kebijakan itu dinilainya timpang dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Rakyat banyak yang kesulitan ekonomi, bahkan masih ada yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara wakilnya justru bermewah-mewah dengan fasilitas,” ujarnya.

Aspirasi Publik Belum Direspons

Syahban menambahkan, gelombang penolakan terhadap Perbup No. 11/2024 semakin keras mengalir dari kalangan mahasiswa, LSM, media, hingga masyarakat umum. Namun, hingga kini Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi belum juga memberikan respons.

“Di daerah lain, seperti Kota Bekasi dan Depok, aspirasi yang sama cepat direspons. Jangan sampai publik marah dulu baru aspirasi didengar,” ucapnya.

Baca Juga :  Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

GRPPH-RI Siap Gugat ke Mahkamah Agung

Praktisi hukum sekaligus anggota PERADI DPC Cikarang ini menegaskan, GRPPH-RI siap menempuh jalur hukum jika aspirasi revisi Perbup diabaikan.

“Jika Bupati dan DPRD tidak merespons, kami akan menempuh Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perbup, berada pada Mahkamah Agung. Karena itu, Perbup No. 11 Tahun 2024 dinilai sudah memenuhi unsur untuk diuji melalui jalur hukum.

“Perbup ini jelas layak untuk diajukan Judicial Review di MA,” tegas Syahban.

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Syahban Siregar SH MH

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB