Bekasi – jmpdnews.com – Kantor Hukum Zuli Zulkipli, SH menegaskan pentingnya perjanjian retainer jasa hukum sebagai dasar kepastian hubungan antara klien dan advokat. Retainer fee atau biaya retainer disebut sebagai bentuk komitmen kerja sama yang menjamin ketersediaan jasa hukum secara berkesinambungan.
“Dengan adanya perjanjian retainer, klien mendapat kepastian hukum, sementara advokat terikat untuk memberikan layanan prioritas sesuai kesepakatan,” ujar Zuli Zulkipli, SH kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menekankan, perjanjian retainer tidak hanya mengatur soal biaya, tetapi juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. “Klien wajib membayar retainer secara rutin dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Sementara advokat wajib mendampingi serta menjaga kerahasiaan informasi klien,” tambahnya.
Menurutnya, retainer fee bersifat uang muka jasa yang tidak mencakup biaya tambahan seperti perkara pengadilan, transportasi, maupun administrasi. “Semua diatur secara transparan agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari,” tegasnya.
Zuli Zulkipli menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen integritas. “Bagi perusahaan maupun individu, retainer adalah langkah strategis untuk memastikan pendampingan hukum yang berkelanjutan. Kami siap memberikan layanan hukum profesional dan berintegritas,” pungkasnya
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber