Rp2,6 Miliar Raib, Kejari Bekasi Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa dari BPD Camat dan DPMD

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambun Selatan – jmpdnews.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terus menyeret perhatian publik. Dari catatan historis, desa ini sejak tahun anggaran 2023–2024 menerima alokasi Dana Desa lebih dari Rp4 miliar. Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintahan desa.

Namun, pada awal 2025, kembali dikucurkan Dana Desa sekitar Rp4,03 miliar. Belum genap setahun, muncul indikasi penyalahgunaan anggaran hingga miliaran rupiah. Dana sekitar Rp2 miliar diduga masuk ke rekening pihak lain, termasuk bendahara desa yang telah meninggal dunia. Akibatnya, sejumlah kewajiban desa tertunda, mulai dari gaji perangkat desa, penggali kubur, hingga lembaga kemasyarakatan.

Keluarga eks bendahara desa bahkan sempat mengembalikan sejumlah barang yang diduga dibeli dari dana desa, namun nilainya belum menutup kerugian.

Sejak awal, kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga :  POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Jadi, secara resmi BPD belum terlibat secara hukum dalam kasus ini. Tetapi, karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan penggunaan anggaran desa (termasuk Dana Desa), maka wajar bila penyidik Kejaksaan diminta untuk memeriksa apakah BPD benar menjalankan fungsi pengawasannya atau justru ada keterlibatan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka yakni, SH (PJ Kepala Desa periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Periode Januari – Agustus 2024) dan MSA (Operator Siskeudes & selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya).

Ke-4 orang tersangka, kini sudah dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cikarang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  KPK Wajib Belajar dengan Kejagung Jangan Hanya Modal OTT

Terpisah Bupati Bekasi ,Ade Kuswara Kunang, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Menurut Ade Kuswara, setiap aparatur desa wajib menggunakan anggaran secara bertanggung jawab agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Gunakanlah anggaran desa ini dengan sebaik-baiknya dan transparan,” ujarnya dikutip dari Beritacikarang.com, Kamis (11/9).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga rencana penerapan sistem pemerintahan berbasis data presisi. Sistem ini, kata dia, akan membantu memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan meminimalisir peluang penyelewengan.

“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada. Jadi jangan sampai nanti anggaran ini diselewengkan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas
Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:39 WIB

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB