Cikarang – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sudah cair dan mulai bisa dimanfaatkan oleh desa-desa penerima. Total dana yang dialokasikan untuk 180 desa mencapai Rp 284.967.870.000.
Beberapa desa penerima dengan alokasi terbesar di antaranya adalah Sumberjaya Rp 4,07 miliar, Mangunjaya Rp 3,75 miliar, Karangsatria Rp 3,31 miliar, Sukaraya Rp 2,94 miliar, dan Setiamekar Rp 3 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pencairan dana desa ini harus digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta program padat karya tunai.
“Dana desa ini uang rakyat. Kami minta kepala desa transparan, akuntabel, dan masyarakat ikut mengawasi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Selain pembangunan fisik, sebagian dana desa juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan penguatan ekonomi lokal berbasis UMKM.
Masyarakat bisa mengecek langsung besaran dana desa masing-masing melalui papan informasi di kantor desa atau situs resmi DPMD Kabupaten Bekasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber