Bekasi – Jmpdnew.com – Aksi penjarahan terjadi saat demo 29, 30 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah.
Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH mengingatkan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum.
Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan.
Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif,” ujar Zuli kepada Jmpenews.com, Sabtu (30/8/2025).
Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.
Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum.
“Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Zuli
Selanjutnya menurut Zuli pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya
Zuli menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo.
Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelas Zuli.
Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Zuli mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(RMA)









