Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jmpdnews.com – Zuli Zulkipli SH Direktur LBH Arjuna turut buka suara mengenai peristiwa tewasnya driver ojek online (ojol) oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Menanggapi insiden tersebut, Zuli Zulkipli SH Direktur LBH Arjuna mengajak masyarakat untuk bersabar dan selalu berpikir jernih dalam melihat peristiwa.

“Mereka yang demo dan marah-marah tak bisa disalahkan dan ditindak secara represif karena mereka menyampaikan aspirasi dalam penegakan keadilan,” ujar Zuli

“Personel aparat berbarakuda di lapangan yang kemudian menabrak pendemo juga harus dikasihani. Mereka itu mungkin panik karena terjepit. Jika tidak tegas disalahkan oleh atasan, tetapi jika terlalu tegas berhadapan dengan massa,” imbuhnya.

Tak mau menyalahkan pendemo maupun aparat, Zuli lantas menyebut ada pihak lain yang lebih pantas untuk menanggung kesalahan dan tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

“Yang salah adalah pejabat-pejabat korup yang memainkan politik dan ekonomi yang serakahnomics. Itu biang utamanya. Jangan benturkan aparat lapangan dengan rakyat yang menuntut dan menggunakan hak konstitusionalnya,” terangnya.

“Kendorkan saraf, kencangkan urat, sehatkan badan. Setegang dan secemas apa pun membaca situasi jangan lupa berolahraga. Akal yang sehat ada di tubuh yang sehat,” tambahnya. (RMA)

Baca Juga :  Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB