Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnwes.com – Di balik megahnya kawasan industri Kabupaten Bekasi, dengan lebih dari 7.500 pabrik dan 11 kawasan industri terintegrasi yang disebut terbesar di Asia Tenggara, terselip persoalan klasik: daerah ini belum mampu menggali potensi besar dari pengelolaan limbah industri sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Regulasi Lama, Celah Pungli

Sumber masalah ini berakar dari dua regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2007 yang mengatur izin pengelolaan limbah padat non B3 bernilai ekonomis. Aturan ini pada prinsipnya tidak mengenakan retribusi daerah untuk perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, praktik di lapangan jauh berbeda.
Beberapa pelaku usaha yang mengurus izin mengaku dipaksa membayar mahal agar proses perizinan berjalan cepat. “Kalau tidak kasih uang, prosesnya bisa berbulan-bulan, selalu ada alasan berkas kurang,” ujar salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?

Modusnya sederhana: perizinan diperlambat dan dipersulit, sehingga pengusaha terpaksa mengeluarkan uang lebih agar izin dapat segera terbit. Akibatnya, lahir dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang justru menambah beban pelaku usaha dan merusak iklim investasi.

Kewajiban yang Terabaikan

Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menciptakan sistem perizinan yang sederhana, murah, dan cepat. Hal ini ditegaskan dalam prinsip good governance dan amanat undang-undang. Namun, dalam praktiknya, sistem justru dibiarkan berbelit, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Kabupaten Bekasi gagal memanfaatkan potensi ekonomis dari limbah industri. Tanpa adanya mekanisme retribusi resmi, peluang menambah PAD dari sektor limbah industri hilang begitu saja, sementara pungli justru subur.

Karawang Lebih Maju

Perbandingan mencolok terlihat dengan Kabupaten Karawang. Daerah tetangga ini sudah lebih dulu memasukkan pengelolaan limbah industri sebagai objek retribusi daerah. Melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Karawang mampu menambah pundi-pundi PAD secara signifikan tanpa membebani pelaku usaha dengan praktik pungli.

Baca Juga :  APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Hasilnya, Karawang tidak hanya mendapat tambahan kas daerah, tetapi juga memperkuat iklim investasi yang sehat dan transparan.

Mendesak untuk Direvisi

Pengamat hukum otonomi daerah menilai, Pemkab Bekasi perlu segera mengevaluasi dan mencabut Perda 9/2007 serta Perbup 12/2007. Proses evaluasi ini dapat diajukan kepada Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, langkah penting berikutnya adalah merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menambahkan klausul retribusi pengelolaan limbah industri. Dengan begitu, pengelolaan limbah bukan hanya memenuhi aspek lingkungan hidup, tetapi juga menjadi sumber PAD yang sah dan transparan.

Kesimpulan: Bekasi Harus Berubah

Kasus ini menjadi cermin betapa regulasi yang usang bisa merugikan daerah sekaligus masyarakat. Dengan statusnya sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Bekasi seharusnya tidak hanya menjadi lumbung keuntungan bagi investor, tetapi juga bagi daerah dan warganya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Mbah Goen

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB