Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com – Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD sebesar Rp 649,9 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran TKD pada 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.
“Anggaran untuk program prioritas pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun, yang tidak dapat dipisahkan dan mendukung anggaran TKD tahun 2026 Rp 649,9 triliun,” dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, Senin (25/8/2025).Saluran TKD paling besar dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 373,8 triliun.
Selama periode 2021 hingga 2025, alokasi DAU biasanya meningkat. Antara lain dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemerintah dalam dukungan pendanaan untuk PPPK dan kenaikan gaji ASN daerah.
“Pertumbuhan DAU periode tahun 2021-2025 rata-rata sebesar 3,3%, yaitu dari sebesar Rp 377,7 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 430,2 triliun pada outlook 2025,” tulisnya.
Adapun pengalokasian DAU pada tahun 2026, berfokus pada pemerataan keuangan antardaerah, dukungan pemenuhan belanja pegawai ASN daerah, dan layanan publik daerah.
Perhitungan alokasi DAU pun diperhitungkan menggunakan formula celah fiskal yang merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah.
Selain DAU, TKD pada tahun 2026 juga akan dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 155,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, dana otonomi khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (Otsus DIY) sebesar Rp 13,6 triliun dan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca Juga :  Dilematika Bank Emok Di Antara Izin dan Kebutuhan Masyarakat

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : cnbc Indonesia

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB