Tunjangan Perumahan Rp.42 juta /bulan DPRD kab Bekasi : Antara Regulasi dan Dugaan Korupsi

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru. Kejati Jawa Barat sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kelebihan pembayaran miliaran rupiah dari APBD. Publik pun bertanya-tanya: apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau sudah masuk ranah pidana korupsi?

Regulasi yang Tak Sinkron

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan DPRD Bekasi naik drastis, mencapai lebih dari Rp 42 juta per bulan untuk Ketua DPRD. Padahal, hasil survei Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka wajar hanya sekitar Rp 22–29 juta.
UU No. 15 Tahun 2004 jelas mengamanatkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari. Namun, revisi Perbup baru dilakukan setahun kemudian, itupun masih menetapkan angka yang jauh di atas standar.

Baca Juga :  Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

Unsur Korupsi yang Bisa Diterapkan

Jika ditinjau dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, ada beberapa unsur yang bisa dikenakan:

  • Perbuatan melawan hukum, karena besaran tunjangan tidak sesuai hasil kajian BPK.
  • Memperkaya diri/kelompok, karena anggota DPRD tetap menerima tunjangan berlebih.
  • Menyalahgunakan kewenangan, karena kepala daerah menetapkan Perbup tanpa dasar yang proporsional.
  • Kerugian keuangan negara, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 12 miliar per tahun.

Siapa yang Bisa Bertanggung Jawab?

Dalam konstruksi hukum, potensi tanggung jawab bisa melekat pada:

  • Kepala daerah/Pj Bupati sebagai penerbit Perbup,
  • Sekretariat DPRD selaku pelaksana pembayaran,
  • Anggota DPRD sebagai penerima manfaat, bila terbukti mengetahui ketidakwajaran tunjangan tersebut.
Baca Juga :  Hebat Koruptor Setya Novanto bebas bersyarat

Kesimpulan :

Kasus ini mengingatkan kita bahwa penyelenggaraan keuangan daerah harus sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Tunjangan memang hak pejabat, namun ketika jumlahnya melampaui kewajaran dan merugikan keuangan negara, ia bisa berubah menjadi tindak pidana korupsi.
Kini, masyarakat menunggu langkah berani aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan berhenti pada level administratif, atau benar-benar menyeret para pihak yang diduga bertanggung jawab ke meja hijau.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Hebat Koruptor Setya Novanto bebas bersyarat
Gawat Semua anggota DPR Komisi XI terima Dana CSR BI & OJK
Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan
Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana
Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..
Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang
POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Hebat Koruptor Setya Novanto bebas bersyarat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Gawat Semua anggota DPR Komisi XI terima Dana CSR BI & OJK

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan

Senin, 2 Juni 2025 - 07:27 WIB

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:10 WIB

Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:48 WIB

Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang

Minggu, 13 April 2025 - 10:12 WIB

POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Berita Terbaru

Agama

BUPATI BEKASI MERESMIKAN GEREJA PAROKI CIKARANG

Rabu, 27 Agu 2025 - 19:41 WIB

Hukum & Politik

POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:25 WIB