LBH Arjuna Menerima Konsultasi Hukum Dan Jasa Pengacara Perceraian, Perdata dan Pidana

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jmpdnews.com – LBH Arjuna  merupakan kantor hukum yang terdiri dari tim profesional yang ahli, berpengalaman, dan berkomitmen untuk memberikan jasa hukum yang berkualitas.

Sebagai penyedia jasa pengacara dan lawyer,  LBH Arjuna melayani berbagai bidang hukum, termasuk Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ketenagakerjaan, Perizinan, Litigasi Bisnis, PKPU dan Kepailitan, serta jasa konsultasi hukum di bidang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan

LBH Arjuna didirikan dengan semangat dan niat untuk memberikan jasa hukum yang berkualitas sehingga menciptakan suatu kepuasan dan kepercayaan kepada klien-klien.

VISI DAN MISI LBH ARJUNA

Visi

LBH Arjuna didirikan dengan semangat dan niat untuk memberikan jasa hukum yang berkualitas sehingga menciptakan suatu kepuasan dan kepercayaan kepada klien-klien kami.

Misi

Baca Juga :  POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS


Memberikan solusi terhadap kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh Klien secara baik dan tepat sasaran.
Bertindak secara profesional dan membangun komunikasi yang baik, serta integritas yang tinggi agar terciptanya suatu harmonisasi dalam suatu penanganan jasa hukum yang baik dan akurat demi keuntungan bisnis/hukum para klien kami. (RMA)

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB