Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang – Jmpdnews.com – Di tengah hebohnya kasus OTT Immanuel Ebenezer, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru mengeluarkan pernyataan tajam yang menyamakan masyarakat dengan politisi korup.

Saat itu, politisi yang akrab disapa Kang Dedi ini sedang menghadiri seminar dan expo Hilirisasi Agroforestri Berbasis Sukun yang dilaksanakan di Bale Sawala, Universitas Padjajaran, Sumedang.

Saat mengisi seminar, Dedi Mulyadi secara blak-blakan menyebut bahwa sifat serakah dan koruptif tidak hanya melekat pada para politisi, tetapi juga dimiliki oleh rakyat biasa.

Menurut Dedi Mulyadi, sekarang ini rakyat juga memiliki sifat buas dan serakah yang sama dengan politisi, tetapi hanya berbeda tingkat kekuasaannya.

“Rakyat ini sama dengan kita, sama buasnya, sama serakahnya cuma beda tingkatan kekuasaannya,” kata Dedi Mulyadi dilansir dari unggahan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Dedi Mulyadi mengatakan pandangannya ini bukan sekadar asumsi, melainkan kesimpulan yang ditarik dari pengalamannya berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai lapisan.

Lelaki 54 tahun ini mengklaim sangat memahami karakter rakyat karena telah hidup dan mengabdi di tengah-tengah mereka selama bertahun-tahun.

“Karena, saya hidup dengan mereka. Saya tahu karakter mereka,” ujar Dedi Mulyadi.
Kang Dedi lantas menceritakan beberapa contoh konkret yang pernah ditemuinya di lapangan.

Salah satu contoh yang paling menohok adalah tentang penyalahgunaan fasilitas yang diberikan pemerintah secara gratis.

Dia mengamati adanya kecenderungan rakyat untuk mengambil lebih dari hak yang seharusnya diterima.

“Ketika dikasih lapak satu, mereka ngambil lima,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga membeberkan pengalaman lain ketika mencoba menata pasar.

Niat baik pemerintah untuk memberikan tempat berdagang yang layak dan gratis justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum masyarakat.

Alih-alih digunakan sendiri, fasilitas tersebut malah disewakan kembali kepada pihak lain.

“Saya pernah kasih pasar gratis, pasar yang dia punya disewakan. Terus dia dagang di trotoar,” imbuhnya.

Dari serangkaian pengalamannya itulah, Dedi Mulyadi menyimpulkan bahwa bibit-bibit korupsi dan nepotisme sesungguhnya tertanam di berbagai elemen masyarakat, bukan hanya di lingkungan elite politik.

Kang Dedi melihatnya sebagai cerminan kultur yang perlu diperbaiki secara bersama-sama, dari atas hingga ke bawah.

“Jadi, sifat korupsi, sifat nepotisme tidak hanya milik politisi kayak Dedi Mulyadi tapi rakyat juga mmemilikinya,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga :  Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH mendukung pandangan yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat ini, menurut Zuli pandangan Dedi Mulyadi sangat tepat, sifat korup dan nepotisme bukan saja hanya dilakukan pejabat saja. 

Baca Juga :  Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

“Sering terjadi di tengah masyarakat terjadi tindakan korupsi, hanya bedanya  bukan merampok uang negara lain dengan kelakuan pejabat” Ujar Zuli.

Zuli mengajak kepada masyarakat, diawali dari diri masing – masing untuk menghilangkan kebiasaan + kebiasaan korupsi dalam bermasyarakat..

“Seberat apapun hukumannya, kalo dari diri masing – masing tidak ada upaya untuk menghilangkan kultur korupsi, Korupsi tidak akan hilang.” tutup Zuli. (RMA)

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB