Bekasi – jmpdnews.com – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dinilai semakin tertekan akibat membengkaknya porsi belanja pegawai. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendagri 15 Tahun 2024 telah mengatur agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Kondisi ini berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Sejumlah solusi pun diusulkan agar keuangan daerah tetap sehat.
Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi pajak hotel, restoran, reklame, PBB, hingga BPHTB harus dilakukan lebih agresif. Digitalisasi pajak dianggap penting untuk mencegah kebocoran, sementara aset daerah dan kinerja BUMD juga mesti dimaksimalkan agar memberi kontribusi nyata pada PAD.
Kedua, diperlukan langkah pengendalian belanja pegawai. Rekrutmen baru harus dibatasi hanya untuk sektor esensial, seperti guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah juga dapat meninjau kembali tunjangan berbasis kinerja serta menunda pengangkatan PPPK atau tenaga honorer bila beban anggaran sudah terlalu berat.
Ketiga, efisiensi belanja rutin. Belanja perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan non-prioritas harus ditekan. Integrasi belanja barang dan jasa dinilai mampu menutup potensi pemborosan.
Selain itu, pemerintah daerah dapat mencari pembiayaan alternatif melalui pemanfaatan SILPA, pinjaman daerah, maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan tanpa terlalu membebani APBD.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : berbagai sumber