Jakarta – jmpdnews.com – Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat yang didapat Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
Lalu, apa alasan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun?
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Kompas.com