Cikarang – jmpdnews.com – Setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dilakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan bukti. Apabila bukti dianggap cukup, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik mengirimkan Surat Panggilan kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Panggilan ini dilakukan secara patut, yaitu minimal tiga hari sebelum pemeriksaan, dan tersangka berhak untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Dalam pemeriksaan, tersangka berhak memberikan keterangan atau menolak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya.
Apabila terpenuhi syarat subjektif dan objektif dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan diberitahukan secara tertulis kepada keluarga tersangka.
Setelah itu, penyidik melanjutkan pengumpulan bukti tambahan dan menyusun berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I). Jika berkas dinyatakan belum lengkap (P-19), penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), dilakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Sepanjang proses tersebut, tersangka memiliki hak-hak hukum, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, serta menuntut ganti kerugian atau rehabilitasi jika merasa dirugikan oleh proses hukum.
Setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), dilakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan bukti. Jika gelar perkara menyimpulkan bukti telah cukup, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka.
- Pemanggilan Tersangka
- Dasar Hukum: Pasal 112 ayat (1) KUHAP
Penyidik memanggil tersangka secara patut dengan Surat Panggilan minimal 3 hari sebelum pemeriksaan. Dalam proses ini, tersangka berhak didampingi penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).
- Pemeriksaan Tersangka
- Dasar Hukum: Pasal 117 KUHAP
Tersangka memberikan keterangan secara bebas, dan hasil pemeriksaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka berhak tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan dirinya (hak ingkar).
- Penahanan (Jika Memenuhi Syarat)
- Dasar Hukum: Pasal 21 KUHAP
Penahanan dapat dilakukan jika:
a. Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana ≥ 5 tahun atau tertentu.
b. Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP) dan diberitahukan kepada keluarga tersangka (Pasal 21 ayat (3) KUHAP).
- Penyusunan dan Pengiriman Berkas Perkara ke Jaksa (Tahap I)
- Dasar Hukum: Pasal 110 ayat (1) KUHAP
Penyidik melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas belum lengkap, jaksa mengembalikannya dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.
- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa (Tahap II)
- Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP
Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
- Hak-Hak Tersangka Setelah Penetapan
- Mendapatkan informasi tuduhan yang jelas (Pasal 51 KUHAP).
- Didampingi penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).
- Menghubungi keluarga (Pasal 60 KUHAP).
- Mengajukan praperadilan jika merasa penetapan tersangka tidak sah (Pasal 77–83 KUHAP).
- Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika proses hukum merugikan (Pasal 95–97 KUHAP).
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber