Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka KUHAP (Lengkap Dasar Hukum)

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dilakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan bukti. Apabila bukti dianggap cukup, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan Surat Panggilan kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Panggilan ini dilakukan secara patut, yaitu minimal tiga hari sebelum pemeriksaan, dan tersangka berhak untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Dalam pemeriksaan, tersangka berhak memberikan keterangan atau menolak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya.

Apabila terpenuhi syarat subjektif dan objektif dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan diberitahukan secara tertulis kepada keluarga tersangka.

Setelah itu, penyidik melanjutkan pengumpulan bukti tambahan dan menyusun berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I). Jika berkas dinyatakan belum lengkap (P-19), penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), dilakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Purwakarta Hadiri Sosialisasi P4GN Yang Digelar BNN Dan Disnakertrans

Sepanjang proses tersebut, tersangka memiliki hak-hak hukum, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, serta menuntut ganti kerugian atau rehabilitasi jika merasa dirugikan oleh proses hukum.

Setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), dilakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan bukti. Jika gelar perkara menyimpulkan bukti telah cukup, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka.

  1. Pemanggilan Tersangka
  • Dasar Hukum: Pasal 112 ayat (1) KUHAP
    Penyidik memanggil tersangka secara patut dengan Surat Panggilan minimal 3 hari sebelum pemeriksaan. Dalam proses ini, tersangka berhak didampingi penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).
  1. Pemeriksaan Tersangka
  • Dasar Hukum: Pasal 117 KUHAP
    Tersangka memberikan keterangan secara bebas, dan hasil pemeriksaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka berhak tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan dirinya (hak ingkar).
  1. Penahanan (Jika Memenuhi Syarat)
  • Dasar Hukum: Pasal 21 KUHAP
    Penahanan dapat dilakukan jika:
    a. Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana ≥ 5 tahun atau tertentu.
    b. Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
    Penahanan dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP) dan diberitahukan kepada keluarga tersangka (Pasal 21 ayat (3) KUHAP).
  1. Penyusunan dan Pengiriman Berkas Perkara ke Jaksa (Tahap I)
  • Dasar Hukum: Pasal 110 ayat (1) KUHAP
    Penyidik melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas belum lengkap, jaksa mengembalikannya dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.
  1. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa (Tahap II)
  • Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP
    Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
  1. Hak-Hak Tersangka Setelah Penetapan
  • Mendapatkan informasi tuduhan yang jelas (Pasal 51 KUHAP).
  • Didampingi penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).
  • Menghubungi keluarga (Pasal 60 KUHAP).
  • Mengajukan praperadilan jika merasa penetapan tersangka tidak sah (Pasal 77–83 KUHAP).
  • Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika proses hukum merugikan (Pasal 95–97 KUHAP).
Baca Juga :  Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.
Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi
Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit
Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya
Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir
Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri
Bagaimana Peran Advokat di RUU KUHAP ?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka KUHAP (Lengkap Dasar Hukum)

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:13 WIB

Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:06 WIB

Bagaimana Peran Advokat di RUU KUHAP ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB