Mataram – Jmpdnews – Viral di media sosial (medsos) terkait dugaan penagihan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam postingan Threads @satya.dharma77 pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyebut pihak pengusaha hotel-hotel di Mataram diduga mendapatkan surat tagihan royalti yang dilayangkan LMKN.
“Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan Royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi,” demikian keterangan akun Threads tersebut.
Selain itu, LMKN juga dituding telah menyurati banyak hotel di Indonesia lantaran di tempat penginapan itu memiliki televisi yang dapat dipakai mendengarkan musik oleh tamunya.
“(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV,” imbuh postingan tersebut.
Postingan itu pun kini telah dilihat oleh 51,2 ribu pengguna Threads, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Beredarnya isu ini pun menimbulkan kecemasan sebagian publik yang merasa sulit menikmati liburan, lantaran para pengusaha UMKM merasa tertekan dengan pajak royalti musik.
Dalam kolom komentar Threads itu, terdapat sebagian warganet yang menyayangkan dugaan LMKN yang menyurati pihak hotel di NTB untuk membayar royalti musik.
“Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur. Sebaiknya stop mendengarkan musik video, agar menghilang sekalian,” kritik warganet melalui akun @atep_minato.
“Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?” ujar warganet lainnya dengan akun @vandri.putra.
Kendati isu terkait pengenaan pajak royalti ke para pengusaha hotel di Mataram ini viral di medsos, pihak LMKN hingga kini belum memberikan keterangan resmi. (RMA)