Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Jmpdnews.com– Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada saat itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Terkini, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

Hal itu terkait subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, ketiga polisi yang tewas tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian. (RMA)

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :

Berita Terkait

Direktur LBH Arjuna Sambut Kapolres Metro Bekasi Baru.
Bekasi, Etika Kekuasaan, dan Ujian Independensi Penegak Hukum
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya
“Ketika Laporan Polisi (LP) Jadi Komoditas Tawar-Menawar dan Pemerasan”
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Polsek Cikarang Utara Amankan 48 Pelajar,Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Di Jakarta.
Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 17:40 WIB

Direktur LBH Arjuna Sambut Kapolres Metro Bekasi Baru.

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:42 WIB

Bekasi, Etika Kekuasaan, dan Ujian Independensi Penegak Hukum

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Selasa, 4 November 2025 - 05:54 WIB

Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:21 WIB

“Ketika Laporan Polisi (LP) Jadi Komoditas Tawar-Menawar dan Pemerasan”

Minggu, 21 September 2025 - 13:26 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Polsek Cikarang Utara Amankan 48 Pelajar,Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Di Jakarta.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB