Jakarta – jmpdnews.xom – Kasus eksploitasi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat telah menggegerkan publik.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan, baik terhadap tempat hiburan malam maupun penggunaan media sosial.
Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merampas masa depan anak.
Ia menyebut perbuatan ini sebagai kejahatan yang setara dengan pembunuhan masa depan.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini adalah aib dan luka moral bagi Jakarta,” tegas Kent dalam keterangannya pada Minggu 10 Agustus 2025.
Menyikapi kasus ini, Kenneth yang juga Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII, meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menyeret semua pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang lolos atau dilindungi oleh jabatan maupun uang.
“Saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk menangkap semua orang yang terlibat,” ujar Kenneth.
“Jangan ada yang lolos, jangan ada yang dilindungi oleh jabatan atau uang,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menuntut hukuman maksimal tanpa keringanan bagi para pelaku. Kenneth berpendapat bahwa hukuman penjara saja tidak cukup.
Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera bertindak dengan memperkuat regulasi yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta media sosial yang sering digunakan untuk menjebak anak-anak.
“Pemprov DKI Jakarta harus menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang terlibat. Dan juga pengawasan digital diperketat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) wajib memberikan pendampingan penuh bagi korban.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 10 orang tersangka yang terlibat.(RMA)