Jakarta – jmpdnews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan menimbulkan kerugian bagi anak.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menuturkan bahwa mandat tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka.
Bila kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.
Kawiyan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak anak bisa menimbulkan efek serius pada korban.
Karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban.
Selain itu, ia menyoroti urgensi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.
Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, kata Kawiyan, sanksi tegas harus diberikan.
“Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya. (RMA)