Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Salah satu yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Pemanggilan Abraham Samad ini dikonfirmasi oleh pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin.

“Kami informasikan bahwa saksi terlapor lainnya yakni Abraham Samad juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus ya,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Abraham Samad sendiri dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak berwajib terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

“Kami konfirmasi, khusus Abraham Samad, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang,” terang Khozinudin.

“Makanya, Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” terangnya.

Sementara itu, pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini dijadwalkan berlangsung pada awal minggu ini.

Polda Metro Jaya memanggil beberapa nama yang akan diperiksa, namun selain Abraham Samad, mereka tak bisa hadir karena jadwal bentrok dengan agenda 17 Agustus 2025.

Saksi terlapor yang berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada minggu ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo, Sunarto dan Arif Nugroho.

Tim pengacara pun tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Khozinudin mengungkapkan harapannya bahwa pemeriksaan bisa dilakukan setelah 17 Agustus 2025.

“Ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” ucap Khozinudin.

“Jadi secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat, pertama tentu kepada penanggung jawab proses penyidikan ini,” tambahnya. (RMA)

Baca Juga :  Korban Dan Pelaku Penganiayaan Berdamai, Ketua LPA Madina Buka Suara

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB