Jakarta – jmpdnews.com – Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo cs dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada minggu ini, namun tampaknya hal tersebut tak bisa terlaksana.
Pasalnya, melalui pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyatakan akan segera memberikan surat permohonan untuk menunda pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya.
Khozinudin menegaskan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan sudah diterima, namun para kliennya tak bisa hadir karena sudah memiliki agenda lain.
“Kami diutus klien kami untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya sehubungan dengan panggilan-panggilan tersebut,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari Kemerdekaan,” tambahnya.
Khozinudin menerangkan bahwa ada jadwal lain yang sudah ditetapkan lebih dulu sebelum penjadwalan pemeriksaan.
Ia juga tegas menolak menyebut ketidakhadiran para kliennya sebagai upaya mangkir dari pemeriksaan kepolisian.
“Ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” imbuhnya.
“Jadi secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat, pertama tentu kepada penanggung jawab proses penyidikan ini,” terangnya.
Untuk penjadwalan ulang, pihaknya merekomendasikan tanggal baru yang diusahakan setelah 17 Agustus 2025.
“Menjelang 17 Agustus itu banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan, termasuk persiapan launching buku di tanggal 17 Agustus 2025,” sambungnya.
Surat tersebut, menurut Khozinudin, sebagai bentuk argumentasi untuk menguatkan bahwa tidak ada hal yang diabaikan dalam proses pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia itu.
Ada 9 saksi terlapor yang meminta penundaan pemeriksaan, yakni Roy Suryo, Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Sunarto, dan Arief Nugroho.(RMA)