Cikarang,- jmpdnews.com – Terdakwa Sanur Langgeng alias Nanung bin Bada melalui kuasa hukumnya dari LBH ARJUNA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dalam eksepsinya, Nanung membantah tuduhan telah memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Faktanya, klien kami hanya membeli obat jenis Eximer dalam jumlah kecil dan mengemas ulang dalam paket eceran untuk dijual terbatas di lingkungan sekitar. Ini tidak memenuhi unsur produksi dalam arti industri farmasi,” ujar tim kuasa hukum LBH ARJUNA Zuli Zulkipli, SH dalam persidangan.
Pihak pembela juga menyoroti bahwa tuduhan terkait “tidak memenuhi standar mutu” tidak dapat dibuktikan secara hukum. Berdasarkan hasil uji laboratorium, obat tersebut mengandung zat aktif Trihephenidyl, yang artinya merupakan produk jadi dan bukan racikan ilegal.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam masa penahanan. Terdakwa dinilai telah menjalani penahanan yang bertumpang tindih antara kewenangan Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri, yang menurut mereka melanggar Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Tumpang tindih masa penahanan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas perlindungan hak asasi terdakwa,” tegas kuasa hukum.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









