Maksud dari Penangguhan Penahanan ?

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, seorang tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani penahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan berarti penahanan yang sedang dijalani dapat ditangguhkan atau dihentikan sementara waktu, dengan ketentuan bahwa tersangka atau terdakwa harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Dasar hukum penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaannya dapat memberikan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, baik berupa uang maupun orang, dan disertai syarat seperti wajib lapor secara berkala, larangan bepergian ke luar rumah atau keluar kota, atau syarat lain yang dianggap perlu untuk menjamin tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum tersangka atau terdakwa, melainkan hanya memberikan kebebasan sementara dengan tanggung jawab untuk mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Jika syarat tersebut dilanggar, penangguhan penahanan dapat dicabut, dan penahanan dapat dilanjutkan kembali.

Baca Juga :  Makna “Diperiksa” dalam Hukum Positif Indonesia

Meskipun penangguhan penahanan memberikan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk berada di luar tahanan, masa penangguhan ini tidak diperhitungkan sebagai masa penahanan, karena selama masa penangguhan, tersangka atau terdakwa tidak berada dalam tahanan secara fisik.

Dengan demikian, penangguhan penahanan menjadi salah satu mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, tetapi tetap diawasi agar tidak disalahgunakan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB