Bijak Menggunakan Medsos UU ITE Mengintai Anda ??

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Dalam era digita ltentang pentingnya menjaga privasi seseorang dalam kaitannya dengan UU ITE, privasi bukan hanya persoalan etika, tapi juga dilindungi secara hukum.
Pelanggaran privasi bisa diancam pidana, denda, hingga gugatan ganti rugi.

Jaga Privasi, Hormati Hak Orang Lain!

Di era digital, informasi pribadi sangat mudah tersebar. Mulai dari nomor HP, foto, lokasi, hingga percakapan pribadi.
Tahukah kamu? UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) melindungi hak setiap orang atas data pribadinya.

Pentingnya menjaga privasi seseorang, baik dari aspek hukum, etika, maupun sosial:

  1. Melindungi Hak Asasi Manusia

Privasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas kehidupan pribadi yang bebas dari campur tangan pihak lain. Ini dijamin dalam banyak konstitusi, termasuk UUD 1945 (Pasal 28G) yang melindungi hak atas rasa aman dan perlindungan diri.

  1. Menjaga Keamanan dan Keselamatan

Informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, data keluarga, hingga informasi keuangan dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Penyalahgunaan ini bisa berupa pencurian identitas, penipuan, hingga pemerasan.

  1. Menjamin Kebebasan Berpendapat

Orang yang merasa privasinya dihormati akan lebih bebas berpikir, berpendapat, dan berekspresi tanpa takut dikontrol atau diawasi secara berlebihan. Ini penting untuk mendukung iklim demokrasi.

  1. Menjaga Hubungan Sosial
Baca Juga :  Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Menghormati batas privasi adalah wujud saling menghargai antar individu. Jika seseorang merasa kehidupannya diintip atau dibocorkan, kepercayaan dalam hubungan sosial akan rusak.

  1. Etika Profesional

Dalam banyak profesi — seperti pengacara, dokter, jurnalis — menjaga kerahasiaan klien atau pasien adalah kewajiban moral dan hukum. Pelanggaran dapat berakibat sanksi etik, hukum, dan kehilangan reputasi.

  1. Menghindari Penyalahgunaan Data

Di era digital, data pribadi mudah dikumpulkan oleh platform daring. Jika privasi tidak dijaga, data tersebut bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan.

pentingnya menjaga privasi seseorang dalam kaitannya dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia:

Perlindungan Data Pribadi dalam UU ITE

UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur perlindungan data pribadi sebagai hak privasi setiap orang.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Artinya:
Setiap data pribadi (alamat, foto, nomor telepon, rekam jejak komunikasi, dsb.) tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.

Baca Juga :  Penempatan Pekerja Migran Ilegal Masih Terus Berkembang dan Beradaptasi

Pelanggaran Privasi Bisa Dipidana

UU ITE mengancam pidana bagi siapa pun yang:

  • Membocorkan, menyebarluaskan, atau mempublikasikan informasi elektronik pribadi tanpa izin,
  • Meretas atau mencuri data pribadi milik orang lain,
  • Menggunakan data pribadi untuk tujuan yang merugikan.

Contohnya:
Pasal 30 UU ITE: larangan akses ilegal ke sistem elektronik.
Pasal 32: larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan informasi elektronik.
Pasal 45: memuat ancaman pidana penjara & denda.

Hubungannya dengan Etika Digital

UU ITE menegaskan pentingnya kesadaran etika bermedia sosial:

  • Membagikan foto atau informasi pribadi orang lain tanpa izin dapat menimbulkan kerugian moral maupun materil.
  • Penyebaran informasi pribadi di media sosial bisa menimbulkan doxing, penipuan, atau bullying.

Relevansi dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU ITE kemudian diperkuat oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Intinya:

  • Privasi digital = bagian dari hak konstitusional.
  • Subjek data (pemilik data) punya hak untuk memberi izin, menarik izin, mengakses, membetulkan, atau menghapus datanya.

Kesimpulan

Dalam era digital, privasi bukan hanya persoalan etika, tapi juga dilindungi secara hukum.
Pelanggaran privasi bisa diancam pidana, denda, hingga gugatan ganti rugi.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB