Kabar Mutasi tanpa Kendali Bupati Benarkah ?

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75

KARAWANG – jmpdnews.com – Kabarnya, masih ada beberapa Perangkat Daerah, bahkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melakukan mutasi pegawai di internal dinasnya di Karawang tanpa sepengetahuan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

di kutip dari Media TAKtik dari surat yang tertera tanda tangan dan tertulis nama Sekda Asep Aang Rahmatullah dari kalangan ASN di lingkungkungan Pemkab Karawang. Hanya saja, hingga berita ini jelang tayang belum berhasil mengkonfirmasi surat tersebut kepada Sekda Aang.

Dihubungi via ponselnya, Jum’at malam, 11 Juli 2025, Aang belum mengangkat. Dikirim pertanyaan melalui WhatsApp juga belum membalas. Sama halnya upaya Media untuk mendapatkan konfirmasi serupa ke Plt. Kepala BKPSDM Asip Suhendar pun belum berhasil. Sedangkan jawaban dari Sekretaris BKPSDM Gery S. Samrodi, meminta agar menghubungi atasannya tersebut.

Baca Juga :  4 Oknum Apdes Sumberjaya,Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi,Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebesar 2.6 Milyar

Dalam surat itu (jika surat itu benar ada), menjelaskan bahwa kewenangan menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan hanya bisa dilakukan oleh Bupati selaku PPK. Itupun harus atas pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara) melalui aplikasi i-Mut BKN.

Baca Juga :  Bupati Ade Kunang : Dari Bibir Sampai Hati Rotasi-Mutasi kali Ini Gratis (tanpa biaya).

Prosesnya, dikonsultasikan dan diusulkan terlebih dahulu melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), disertai alasan pertimbangan serta dilampiri dokumen peta kebutuhan atau formasi jabatan (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja).

Jika mutasi tanpa melalui pertimbangan teknis BKN, katanya, yang akan dirugikan adalah pegawai bersangkutan. Dampaknya antara lain mereka (ASN) hasil mutasi tanpa prosedur tidak dapat melakukan pengajuan kenaikan pangkat, mutasi/rotasi/promosi dan layanan kepegawaian lainnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Media Tak tik

Berita Terkait

Dinamika Pemerintahan Ade Kuswara Kunang Berujung Tragis
H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar
Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara
Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah
Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dinamika Pemerintahan Ade Kuswara Kunang Berujung Tragis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:08 WIB

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 15:56 WIB

Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB