12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mulai menerapkan pembayaran restribusi pasar secara non tunai. Upaya ini dilakukan agar pembayaran retribusi oleh para pedagang transparan karena masuk langsung ke kas daerah.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan saat ini pembayaram retribusi dilakukan secara non tunai. Jika sebelumnya para pedagang membayar secara tunai kepada petugas dengan menggunakan karcis, kini pembayaran retribusi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIREPA atau Sistem Retribusi Pasar yang difasilitasi oleh Bank BJB.

“Jadi kami bekerjasama dgn BJB Cabang Cikarang selaku pemegang kas daerah, dimana pembiayaan pemenuhan sarana perangkat digitalisasi ini 100 persen dibiayai oleh Bank BJB,” kata Gatot Purnomo usai meluncurkan penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan aplikasi SIREPA di Pasar Cibarusah, Rabu (02/09).

Baca Juga :  4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini

Dengan aplikasi ini, pembayaran retribusi akan dilakukan secara otomatis oleh pedagang sebagai wajib bayar retribusi dari rekening yang dimilikinya dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan Pendatan Asli Daerah sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan yang mungkin saja bisa terjadi.

“Alhamdulillah perubahan sistem pembayaran retribusi secara non tunai sudah dapat terwujud di Pasar Cibarusah. Selanjutnya target kami pada tahun 2024 semua pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan menerapkan pemungutan retribusi secara digital,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Pasar Cibarusah merupakan satu-satunya pasar di Kabupaten Bekasi yang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital melalui aplikasi SIREPA (Sistem Retribusi Pasar). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai, langsung dari rekening pedagang ke kas daerah, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) .

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Ke Prihatinan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Perdagangan, berencana untuk memperluas penerapan sistem digital ini ke seluruh pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, implementasi lebih lanjut masih dalam tahap perencanaan dan sosialisasi, termasuk pendataan pedagang, pembukaan rekening bank, dan pembuatan barcode sebagai media pembayaran

Dengan demikian, saat ini baru 1 dari 12 pasar rakyat di Kabupaten Bekasi yang telah menerapkan sistem retribusi digital. Upaya digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar di wilayah tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Berita cikarang

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Ke Prihatinan
4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini
Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:29 WIB

12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:58 WIB

Ramadhan Penuh Ke Prihatinan

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:35 WIB

4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:44 WIB

Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB