Cikarang – jmpdnews.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mulai menerapkan pembayaran restribusi pasar secara non tunai. Upaya ini dilakukan agar pembayaran retribusi oleh para pedagang transparan karena masuk langsung ke kas daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan saat ini pembayaram retribusi dilakukan secara non tunai. Jika sebelumnya para pedagang membayar secara tunai kepada petugas dengan menggunakan karcis, kini pembayaran retribusi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIREPA atau Sistem Retribusi Pasar yang difasilitasi oleh Bank BJB.
“Jadi kami bekerjasama dgn BJB Cabang Cikarang selaku pemegang kas daerah, dimana pembiayaan pemenuhan sarana perangkat digitalisasi ini 100 persen dibiayai oleh Bank BJB,” kata Gatot Purnomo usai meluncurkan penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan aplikasi SIREPA di Pasar Cibarusah, Rabu (02/09).
Dengan aplikasi ini, pembayaran retribusi akan dilakukan secara otomatis oleh pedagang sebagai wajib bayar retribusi dari rekening yang dimilikinya dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan Pendatan Asli Daerah sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan yang mungkin saja bisa terjadi.
“Alhamdulillah perubahan sistem pembayaran retribusi secara non tunai sudah dapat terwujud di Pasar Cibarusah. Selanjutnya target kami pada tahun 2024 semua pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan menerapkan pemungutan retribusi secara digital,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Pasar Cibarusah merupakan satu-satunya pasar di Kabupaten Bekasi yang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital melalui aplikasi SIREPA (Sistem Retribusi Pasar). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai, langsung dari rekening pedagang ke kas daerah, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) .
Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Perdagangan, berencana untuk memperluas penerapan sistem digital ini ke seluruh pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, implementasi lebih lanjut masih dalam tahap perencanaan dan sosialisasi, termasuk pendataan pedagang, pembukaan rekening bank, dan pembuatan barcode sebagai media pembayaran
Dengan demikian, saat ini baru 1 dari 12 pasar rakyat di Kabupaten Bekasi yang telah menerapkan sistem retribusi digital. Upaya digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar di wilayah tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Berita cikarang