Kenapa Retribusi Rawan Bocor di Banding Pajak ?

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Pengertian Pajak: Iuran wajib kepada negara yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha tanpa imbalan langsung, digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan sedangkan Retribusi: Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Pajak: Diatur dalam undang-undang nasional, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sedangkan Retribusi: Diatur dalam peraturan daerah (Perda) berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Pihak yang Memungut Pajak: Dipungut oleh pemerintah pusat atau daerah (tergantung jenis pajaknya, misalnya PPN dipungut pusat, sedangkan PBB dipungut daerah).sedangkan Retribusi: Hanya dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Imbalan atau Manfaat Pajak: Tidak ada imbalan langsung. Manfaatnya bersifat tidak langsung melalui pembangunan dan pelayanan umum.dan adapun Retribusi: Ada imbalan langsung. Contoh: retribusi parkir  Anda langsung dapat tempat parkir.

Pajak dan retribusi merupakan komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keduanya berkontribusi besar dalam meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?

Peluang kebocoran pendapatan lebih besar pada retribusi daerah dibandingkan pajak daerah. Hal ini sudah menjadi perhatian umum dalam tata kelola keuangan daerah.

Berikut ada 5 penjelasan kenapa retribusi lebih rawan bocor:

1.Sistem Pencatatan Manual atau Kurang Digital, Banyak pemungutan retribusi (misalnya parkir, pasar, terminal) belum dilakukan secara digital atau terintegrasi sistem elektronik.hal Ini membuka ruang manipulasi laporan, tidak menyetorkan semua penerimaan, atau pungutan liar (pungli).

2.Transaksi Tunaiyaitu Banyak retribusi masih dipungut secara tunai langsung di lapangan (oleh petugas pasar, petugas parkir, dll).Uang tunai sangat rawan diselewengkan sebelum disetor ke kas daerah.

3.Kurangnya Pengawasan dan Kontrolyang dimana Seringkali pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi tidak ketat atau tidak rutin diaudit.Pemerintah daerah juga kadang kekurangan SDM untuk mengawasi seluruh titik pemungutan.

4.Kerja Sama Pihak Ketiga Tidak Transparan Beberapa retribusi (contohnya retribusi parkir) dikelola pihak ketiga (swasta) dengan sistem bagi hasil.Jika kontraknya tidak transparan atau tidak diawasi dengan baik, hasil yang masuk ke kas daerah bisa jauh dari potensi riilnya.

Baca Juga :  Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.

5.Potensi Pungutan Liar lebih Karena retribusi sering melibatkan pelayanan langsung ke masyarakat, oknum petugas bisa melakukan pungutan tidak resmi.Contoh: meminta biaya tambahan saat mengurus izin bangunan atau penggunaan fasilitas.

Contoh Kasus Nyata (umum terjadi): Retribusi parkir: Banyak pengguna membayar ke juru parkir, tapi tidak ada tiket resmi uang tidak masuk ke kas daerah.Retribusi pasar: Pedagang membayar harian, tapi jumlah yang disetor tidak sesuai data (pungli).

Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan tepat dan mengetahui hak serta manfaat yang dapat diperoleh dari setiap jenis pungutan.

Kesimpulan:

Ya, retribusi daerah lebih rawan bocor dibandingkan pajak daerah karena sifatnya yang lebih langsung, tunai, dan kurang terkontrol. Untuk meningkatkan PAD, perlu pembenahan sistem pemungutan retribusi agar lebih akuntabel dan transparan.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB