Tambun Utara – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Mandiri Pangan yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini memanfaatkan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro, berupa lahan seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, sebagai lahan pertanian padi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir langsung dalam peresmian program tersebut pada Kamis (22/05/2025), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah inovatif Kejagung dalam pemanfaatan aset sitaan negara.
“Alhamdulillah, dengan adanya program Jaksa Mandiri Pangan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung, apalagi lahan yang digunakan merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung yang kini bisa dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Bekasi dalam mendukung swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat membantu ketersediaan pangan di daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
“Mudah-mudahan kebutuhan pangan di Kabupaten Bekasi ke depan bisa tercukupi sesuai harapan, dan petani penggarapnya bisa maju dan sejahtera,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Abdillah, menjelaskan bahwa sebanyak 50 petani lokal terlibat langsung dalam pengelolaan lahan tersebut. Diperkirakan hasil panen dari lahan 33 hektare itu dapat mencapai 165 ton gabah per musim tanam, dengan potensi panen sebanyak tiga kali dalam setahun.
Untuk mendukung kegiatan pertanian ini, para petani mendapatkan berbagai bantuan, di antaranya alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian, pupuk dari PT Pupuk Indonesia, serta jaminan pembelian hasil panen oleh Perum Bulog.
“Bantuan alsintan yang diberikan meliputi traktor roda dua (10 unit), traktor roda empat (2 unit), rice transplanter (3 unit), pompa air tiga inchi (5 unit), handsprayer (10 unit), dan combine harvester (2 unit),” jelas Abdillah.
Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung dan Menteri Pertanian atas dukungan nyata yang diberikan kepada para petani di Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan ke depan makin banyak lahan sitaan yang bisa dimanfaatkan oleh petani Kabupaten Bekasi, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Pertanian,” pungkasnya.
Pemanfaatan lahan sitaan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog. Dalam kerja sama ini, Kejagung bertugas menyediakan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana pertanian, PT Pupuk Indonesia menyuplai kebutuhan pupuk, sementara Perum Bulog akan menyerap hasil panen para petani. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : TZ