Cikarang – jmpdnes.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.
Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui saat ini tahapan menuju proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung bahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sudah memberikan sinyal kuat bahwa kegiatan itu segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Rotasi-mutasi masa enggak. Bupati-nya baru pasti ada rotasi mutasi,” kata Ade saat meninjau Pasar Bojong yang terbakar tadi malam pada Rabu (21/05).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH mengaku telah mengantongi sejumlah nama pejabat, termasuk camat yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis. Dia juga memastikan seluruh proses tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja serta kualifikasi setiap individu.
Ia juga menyebut banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni. Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya nanti mampu mendorong reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi.
Meritokrasi merupakan sistem yang menilai dan memberikan penghargaan kepada seseorang berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kualifikasi. Penilaian bukan berdasarkan faktor-faktor lain seperti kekayaan, keturunan, atau hubungan personal. Prinsipnya biasanya digunakan untuk kebutuhan promosi jabatan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : antaranews.com