Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnes.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.

Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui saat ini tahapan menuju proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung bahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sudah memberikan sinyal kuat bahwa kegiatan itu segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

“Rotasi-mutasi masa enggak. Bupati-nya baru pasti ada rotasi mutasi,” kata Ade saat meninjau Pasar Bojong yang terbakar tadi malam pada Rabu (21/05).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH mengaku telah mengantongi sejumlah nama pejabat, termasuk camat yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis. Dia juga memastikan seluruh proses tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja serta kualifikasi setiap individu.

Baca Juga :  Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup

Ia juga menyebut banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni. Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya nanti mampu mendorong reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi.

Meritokrasi merupakan sistem yang menilai dan memberikan penghargaan kepada seseorang berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kualifikasi. Penilaian bukan berdasarkan faktor-faktor lain seperti kekayaan, keturunan, atau hubungan personal. Prinsipnya biasanya digunakan untuk kebutuhan promosi jabatan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : antaranews.com

Berita Terkait

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB