Baru 30% (105) Pengembang Perumahan dari 526 yang sudah menyerahkan Fasos Fasum.

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Komisi 3 DPRD kabupaten Bekasi menyoroti terkait carut marut pengelolaan Fasos Fasum di Kabupaten Bekasi.Hal tersebut dilakukan dalam  Rapat dengan Dinas  Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (22/05/2025).

Dalam kesempatan tersebut Sarif  Marhaendi salah satu anggota Komisi 3 dari PPP meminta Kepada  pihak pengembang segera melakukan serah terima Fasos Fasum ke pemkab kabupaten Bekasi.

Penyerahan Fasos Fasum ke pemkab kabupaten Bekasi merupakan kewajiban pengembang yang perlu di jalankan. Karena tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana Sarana dan utilitas perumahan.rumah susun dan perniagaan.

Lebih rinci hal itu tertuang dalam pasal 23 untuk perumahan di bawah 10 Ha paling lambat 3 tahun di serahkan ke pemkab Untuk luas lahan 10 – 25 Ha paling lambat 5 tahun Dan yang luas lahan di atas 25 Ha diberikan tempo  10 tahun.

Baca Juga :  Bupati Ade Kunang : Revitalisasi Pasar Tradisional Melibatkan Pihak Ke tiga

Sarif menambahkan dengan melihat baru 30% dari 526 pengembang hanya 105 Pengembang yang sudah menyerahkan Fasos Fasumnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi  sudah semestinya melakukan segera menyerahkan Fasos dan Fasum jika merujuk ke  pasal 23.

Dan tidak sampai disitu Sarif juga mendorong pengembang agar melakukan serah terima Fasos dan Fasum karena banyak aduan juga dari masyarakat yang mana ketika perumahan tersebut belum di serah terimakan  ada kesulitan dalam membangun karena di dalam SIPD DPRD terbentur dengan sistem yg mana Dinas Perkimtan hanya bisa membangun khusus perumahan yg sudah di serah terimakan.

Baca Juga :  Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

Dan anggota DPRD dari PPP Komisi 3 Sarif juga menuntut kepada Kepala Dinas Perkimtan harus lebih serius lagi dalam penegakan Hukum apabila ada pengembang ada yang lalai dan tidak menjalankan kewajiban nya. Karena tertuang di dalam pasal 41 tentang sanksi pidana yaitu “ Setiap pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban nya sebagaimana di maksud dalam pasal 40 di ancam dengan pengenaan sanksi hukuman pidana, Dimana Pengenaan sanksi hukuman pidana sebagaimana di maksud pada ayat 1. Di berikan dalam bentuk denda paling banyak Rp.5 milyar dan pencabutan ijin ‘ demikian tegasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : sumber dari anggota DPRD PPP Kab Bekasi

Berita Terkait

Bupati Ade Kunang : Revitalisasi Pasar Tradisional Melibatkan Pihak Ke tiga
Di Pertanyakan Pembentukan Team Amankan Fasos Fasum Disperkimtan ?
Siapa yang Rugi Pengembang Perumahan Enggan Menyerahkan Fasos Fasum Ke Pemerintah Daerah ?
KDM : Bupati Bekasi si Raja Bongkar (Pemberani)
Bupati Bekasi : 100 titik Bangli tidak akan diberikan Kompensasi
Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir
Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:11 WIB

Bupati Ade Kunang : Revitalisasi Pasar Tradisional Melibatkan Pihak Ke tiga

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:14 WIB

Baru 30% (105) Pengembang Perumahan dari 526 yang sudah menyerahkan Fasos Fasum.

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:11 WIB

Di Pertanyakan Pembentukan Team Amankan Fasos Fasum Disperkimtan ?

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:50 WIB

Siapa yang Rugi Pengembang Perumahan Enggan Menyerahkan Fasos Fasum Ke Pemerintah Daerah ?

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:39 WIB

KDM : Bupati Bekasi si Raja Bongkar (Pemberani)

Minggu, 27 April 2025 - 09:51 WIB

Bupati Bekasi : 100 titik Bangli tidak akan diberikan Kompensasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:42 WIB

Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB