Baru 30% (105) Pengembang Perumahan dari 526 yang sudah menyerahkan Fasos Fasum.

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Komisi 3 DPRD kabupaten Bekasi menyoroti terkait carut marut pengelolaan Fasos Fasum di Kabupaten Bekasi.Hal tersebut dilakukan dalam  Rapat dengan Dinas  Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (22/05/2025).

Dalam kesempatan tersebut Sarif  Marhaendi salah satu anggota Komisi 3 dari PPP meminta Kepada  pihak pengembang segera melakukan serah terima Fasos Fasum ke pemkab kabupaten Bekasi.

Penyerahan Fasos Fasum ke pemkab kabupaten Bekasi merupakan kewajiban pengembang yang perlu di jalankan. Karena tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana Sarana dan utilitas perumahan.rumah susun dan perniagaan.

Lebih rinci hal itu tertuang dalam pasal 23 untuk perumahan di bawah 10 Ha paling lambat 3 tahun di serahkan ke pemkab Untuk luas lahan 10 – 25 Ha paling lambat 5 tahun Dan yang luas lahan di atas 25 Ha diberikan tempo  10 tahun.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Sarif menambahkan dengan melihat baru 30% dari 526 pengembang hanya 105 Pengembang yang sudah menyerahkan Fasos Fasumnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi  sudah semestinya melakukan segera menyerahkan Fasos dan Fasum jika merujuk ke  pasal 23.

Dan tidak sampai disitu Sarif juga mendorong pengembang agar melakukan serah terima Fasos dan Fasum karena banyak aduan juga dari masyarakat yang mana ketika perumahan tersebut belum di serah terimakan  ada kesulitan dalam membangun karena di dalam SIPD DPRD terbentur dengan sistem yg mana Dinas Perkimtan hanya bisa membangun khusus perumahan yg sudah di serah terimakan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Dan anggota DPRD dari PPP Komisi 3 Sarif juga menuntut kepada Kepala Dinas Perkimtan harus lebih serius lagi dalam penegakan Hukum apabila ada pengembang ada yang lalai dan tidak menjalankan kewajiban nya. Karena tertuang di dalam pasal 41 tentang sanksi pidana yaitu “ Setiap pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban nya sebagaimana di maksud dalam pasal 40 di ancam dengan pengenaan sanksi hukuman pidana, Dimana Pengenaan sanksi hukuman pidana sebagaimana di maksud pada ayat 1. Di berikan dalam bentuk denda paling banyak Rp.5 milyar dan pencabutan ijin ‘ demikian tegasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : sumber dari anggota DPRD PPP Kab Bekasi

Berita Terkait

Kemantapan Jalan Kabupaten Bekasi Baru 73,98 Persen, Minim Jalan Baru dan Drainase Buruk Jadi Sorotan
PLT Bupati Bekasi : Hentikan Sementara Izin Perumahan
Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat
Musrenbang CSR Kabupaten Bekasi: Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Tahap Kedua
Up Date Pembangunan Jalan di Kabupaten Bekasi 2025
RSUD Cabangbungin Torehkan Prestasi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:25 WIB

Kemantapan Jalan Kabupaten Bekasi Baru 73,98 Persen, Minim Jalan Baru dan Drainase Buruk Jadi Sorotan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:05 WIB

PLT Bupati Bekasi : Hentikan Sementara Izin Perumahan

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:02 WIB

Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:07 WIB

Musrenbang CSR Kabupaten Bekasi: Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Kamis, 4 September 2025 - 06:56 WIB

Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Tahap Kedua

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Up Date Pembangunan Jalan di Kabupaten Bekasi 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:29 WIB

RSUD Cabangbungin Torehkan Prestasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB