Cikarang – jmpdnews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan bagian dari pemerintahan desa dan berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat desa, serta sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (3 tahun 2024).
Fungsi BPD : 1.Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.3.Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.
Tugas dan Wewenang BPD : 1.Menggali, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.2.Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.3.Menyampaikan usul rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).4.Melaksanakan musyawarah desa (Musdes).5.Menjalin kerja sama dengan lembaga desa lainnya.6.Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
Hasil Pemermiksaan BPK mengungkap bahwa BPD ada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan.
Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.
Bentuk Sanksi dan Ketentuan jika BPD tidak menjalan tufoksi :
Teguran Tertulis
Jika anggota BPD:1.Tidak menjalankan fungsi dan tugasnya,2.Tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam rapat BPD sebanyak 3 kali berturut-turut atau 6 kali tidak berturut-turut dalam 1 tahun,3.Tidak aktif menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Teguran tertulis diberikan oleh kepala desa atas dasar laporan dan hasil evaluasi bersama camat.
Pemberhentian Sementara
Jika setelah mendapatkan teguran tertulis tetap tidak menunjukkan perubahan sikap atau kinerja, maka,BPD dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota atas usulan kepala desa dan/atau camat.
BPD bukan bawahan kepala desa maupun sebaliknya. Keduanya merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hubungan ini bersifat horizontal, yang artinya keduanya memiliki kedudukan sejajar dalam struktur pemerintahan desa.Dan BPD adalah jelmaan aspirasi masyarakat dengan kedudukan yang mulia dan terhormat dengan tunjangan yang cukup besar di Kabupaten Bekasi.
Harapan masyarakat bahwa BPD bisa menguasai regulasi terkait fungsi pengawasan kepada Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber