Kenapa Pesawat Terbang Tidak Boleh Terbang di Atas Ka’bah?

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnwes.com – Ka’bah adalah rumah Allah yang terletak di tengah-tengah Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. Tempat ini menjadi pusat ibadah umat Islam dari seluruh dunia.Namun, tahukah detikers bahwa terdapat peraturan yang melarang pesawat melintasi langit di atas Ka’bah? Kawasan ini ditetapkan sebagai no-fly zone atau zona larangan terbang oleh otoritas terkait.
Larangan ini sudah berlaku sejak lama dan masih terus dipatuhi hingga sekarang. Tidak ada satu pun pesawat yang melintasi langit di sekitar Ka’bah. Lantas, kenapa pesawat tidak boleh terbang di atas Ka’bah?
Alasan Pesawat Tidak Terbang Melewati Ka’bah
Larangan pesawat terbang di atas Ka’bah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi bukan karena alasan teknis atau ilmiah, melainkan karena pertimbangan ideologis dan religius. Ka’bah berada di Makkah, kota suci yang hanya boleh dimasuki oleh umat Islam, sehingga wilayah udaranya pun dijaga dengan ketat sebagai bentuk penghormatan.
Dikutip dari halaman resminya, Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) menjelaskan bahwa larangan ini berlaku sebagai bagian dari aturan eksklusivitas kota suci. Karena Makkah dianggap sebagai tempat paling sakral dalam Islam, wilayah udara di atasnya pun ditetapkan sebagai zona terbatas.
Faktor lain yang dipertimbangkan adalah suara bising dari mesin pesawat yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah. Makkah dikelilingi oleh pegunungan yang dapat memantulkan suara, sehingga kebisingan berisiko lebih besar memecah konsentrasi mereka yang tengah beribadah di Masjidil Haram.
Menurut situs resmi Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), larangan ini juga mencakup pengoperasian pesawat di area yang dilewati oleh penjaga dua masjid suci. Aturan tersebut tercantum dalam NOTAM (Notice to Airmen), yang merupakan sistem pemberitahuan resmi bagi maskapai penerbangan di seluruh dunia.
Walaupun bersifat ketat, larangan ini memiliki beberapa pengecualian tertentu. Dalam kondisi khusus, seperti pengawasan keamanan selama musim haji, helikopter dapat diizinkan untuk terbang di atas Kota Makkah dalam misi terbatas dan terkontrol.
Ka’bah Tempat Berkumpulnya Orang Islam
Ka’bah dikenal sebagai bangunan paling suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Lokasinya berada di pusat Masjidil Haram, yang terletak di Kota Makkah, Arab Saudi.
Ka’bah juga kerap disebut sebagai Baitullah, yang berarti rumah Allah dalam bahasa Arab. Dalam surah Al-Baqarah ayat 125, Allah menyebut Ka’bah sebagai tempat berkumpulnya manusia dan menetapkan maqam Ibrahim sebagai tempat untuk mendirikan salat.
Allah SWT berfirman,

Baca Juga :  Info MTQ ke 56 Kabupaten Bekasi

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

Baca Juga :  Di Stop Dana Hibah Prov ke 7 Pesantren di Kabupaten Bekasi

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud,”
Allah SWT memerintahkan keduanya untuk menjaga kesucian Ka’bah agar umat Islam dapat merasakan ketenangan dalam menghadapi penolakan dari kaum musyrik dan agar mereka tahu bahwa ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW adalah kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim AS.
Perintah untuk membersihkan Ka’bah mengandung makna simbolik, yaitu menjaga kesuciannya dari najis maupun dari berbagai bentuk kemusyrikan, penyembahan berhala, dan perbuatan tercela lainnya.
Penyebutan Ka’bah sebagai rumah Allah tidak berarti Allah bersemayam di dalamnya, melainkan sebagai simbol bahwa tempat ini adalah pusat ibadah yang diperuntukkan semata-mata untuk menyembah Allah SWT.

Berita Terkait

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dengan bejibun syarat.
Di Stop Dana Hibah Prov ke 7 Pesantren di Kabupaten Bekasi
Jagalah Penyakit Hati
MTQ ke 56 Juara Bergilir Tuan Rumah Ada Apa ?
Kecamatan Cikarang Utara Berhasil Raih Juara Umum di MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Bekasi
Info MTQ ke 56 Kabupaten Bekasi
Rutinitas MTQ di Kabupaten Bekasi Wajib di Evaluasi.
Apakah Pondok Pesantren Memerlukan Izin ?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:29 WIB

Kenapa Pesawat Terbang Tidak Boleh Terbang di Atas Ka’bah?

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:47 WIB

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dengan bejibun syarat.

Senin, 28 April 2025 - 08:16 WIB

Di Stop Dana Hibah Prov ke 7 Pesantren di Kabupaten Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:04 WIB

Jagalah Penyakit Hati

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:31 WIB

MTQ ke 56 Juara Bergilir Tuan Rumah Ada Apa ?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Kecamatan Cikarang Utara Berhasil Raih Juara Umum di MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Bekasi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Info MTQ ke 56 Kabupaten Bekasi

Senin, 30 September 2024 - 16:27 WIB

Rutinitas MTQ di Kabupaten Bekasi Wajib di Evaluasi.

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB