Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Setelah enam bulan menjabat dan berulang kali menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai oleh para koruptor.

Dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak ajaudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan, pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya mendukung penuh pernyataan dari Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dan berlaku.

”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.Sementara itu, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo untuk mengambil langkah nyata dalam mengegolkan RUU Perampasan Aset.

Pertengahan November 2024, DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan.

Baca Juga :  Gawat Semua anggota DPR Komisi XI terima Dana CSR BI & OJK

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.

Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?

UU Perampasan Aset ini dirancang dengan menggunakan konsep non-conviction based forfeiture. Artinya, perampasan aset dilakukan meski tidak ada kasus pidananya atau putusan pidananya.Jika merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan.

Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : kompas.id

Berita Terkait

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB