-
Dasar Hukum:
Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
-
Pengertian:
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum.
-
Sanksi:
Pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
-
Contoh:Menuduh seseorang sebagai pencuri tanpa bukti, menyebarkan foto atau video yang merugikan, atau membuat pernyataan yang merusak reputasi seseorang.Fitnah:
- Dasar Hukum: Pasal 311 KUHP.
- Pengertian: Menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar dengan tujuan merugikan dan merusak citra orang lain.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Contoh: Menyebarkan berita palsu tentang seseorang, menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti, atau membuat pernyataan yang tidak benar dengan tujuan merugikan reputasi.
- Pencemaran nama baik fokus pada tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik, sedangkan fitnah lebih pada penyebaran kabar bohong atau tuduhan tidak benar.
- Pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, sedangkan fitnah biasanya melibatkan penyebaran kabar bohong.
- Sanksi untuk fitnah lebih berat dibandingkan dengan pencemaran nama baik.
- Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
- Fitnah melalui media sosial juga dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur delik dalam Pasal 311 KUHP.
- Contoh: Menuduh seseorang sebagai pengkhianat di media sosial, menyebarkan foto palsu yang merugikan seseorang, atau membuat postingan yang merusak reputasi seseorang.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber