Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Pencemaran nama baik dan fitnah adalah dua delik yang berbeda dalam hukum pidana Indonesia. Pencemaran nama baik (penghinaan) terjadi ketika seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum. Sementara itu, fitnah terjadi ketika seseorang menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar dengan tujuan merugikan dan merusak citra orang lain. 
          Pencemaran Nama Baik (Penghinaan):
  • Dasar Hukum:

    Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

  • Pengertian:

    Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum. 

  • Sanksi:

    Pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. 

  • Contoh:
    Menuduh seseorang sebagai pencuri tanpa bukti, menyebarkan foto atau video yang merugikan, atau membuat pernyataan yang merusak reputasi seseorang.
    Fitnah:
       Perbedaan Utama:
      Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Media Sosial:
  • Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. 
  • Fitnah melalui media sosial juga dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur delik dalam Pasal 311 KUHP. 
  • Contoh: Menuduh seseorang sebagai pengkhianat di media sosial, menyebarkan foto palsu yang merugikan seseorang, atau membuat postingan yang merusak reputasi seseorang. 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB