Di Stop Dana Hibah Prov ke 7 Pesantren di Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi –  jmpdnews.com – Riuh berita online terkait Penghentian dana Hibah Provinsi Jawa barat ke Pondok Pesantren yang menimbulkan banyak pertanyaan adalah kenapa KDM menghentikan sementara bantuan Hibah .

KDM ingin bagaimana bantuan pada pesantren kecil di pelosok yang kiyai nya tidak punya akses politik.Dedi menginginkan kedepan alokasi hibah pesantren tidak bersipat politis, karena pesantren di bawah Kemenag (kementerian agama), madrasah juga berada di bawah Kemenag walaupun kewajibanya ada di kabupaten/kota dan Kemenag.

“Pesantren yang gede dan asrama nya juga hebat banget kemudian bayar sekolahnya juga mahal banget, ga usah dibantu dong. Tapi ada pesantren kecil yang kiyai nya juga tidak terkenal ada nya di kampung mengelola anak-anak di sana, kota bantu prioritas. Itu kan tidak perlu persetujuan DPRD, kewenangan gubernur langsung,”tuturnya.

Baca Juga :  Jagalah Penyakit Hati

Berikut data wilayah yang pesantren nya mendapat dana hibah nya distop di tahun 2025 oleh Pemprov Jabar.

  1. Kabupaten Bandung 10 pesantren dengan anggaran total Rp3,3 miliar
  2. Kabupaten Bekasi 7 pesantren dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 miliar.
  3. Kabupaten Bogor 16 pesantren senilai Rp6 miliar.
  4. Kabupaten Ciamis 35 pesantren senilai Rp8 miliar
  5. Kabupaten Cianjur 22 pesantren 9,6 miliar
  6. Kabupaten Cirebon 1 pesantren 557 juta,
  7. Kabupaten Garut 140 pesantren mendapatkan hibah sebesar Rp78 miliar
  8. Kabupaten Karawang 1 pesantren Rp300 juta
  9. Kabupaten Majalengka ada 13 pesantren mendapat hibah senilai Rp1,3 miliar
  10. Kabupaten Pangandaran ada 3 pesantren mendapat hibah senilai Rp,1,7 miliar
  11. Kabupaten Purwakarta  ada 2 pesantren mendapat hibah senilai Rp500 juta
  12. Kabupaten Subang 8 pesantren mendapat hibah Rp 2,3 miliar
  13. Kabupaten Sukabumi 21 pesantren mendapat hibah senilai Rp 9,2 miliar
  14. Kabupaten Sumedang 1 pesantren Rp 100 juta
  15. Kabupaten Tasikmalaya ada 12 pesantren senilai Rp 5 miliar
  16. Kota Bandung 1 pesantren mendapat Rp150 juta
  17. Kota Banjar ada 1 pesantren mendapat hibah Rp 100 juta
  18. Kota Cimahi ada 1 pesantren mendapat Rp 100 juta
  19. Kota Depok ada 1 pesantren sebesar Rp250 juta
  20. Kota Sukabumi 10 pesantren mendapat hibah Rp4,4 miliar
  21. Kota Tasikmalaya 5 pesantren Rp1,8 miliar

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : inijabar.com

Berita Terkait

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam
Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum
Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid
Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh
Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:13 WIB

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:04 WIB

Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:31 WIB

Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB