12 tahun TKD eks Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran belum di serahkan ke Pemda

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Paska Kisruh Keberadaan dan kepemilikan TKD (Tanah Kas Desa) eks Desa Kertasari yang masih di kelola oleh Oknum aparat Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran.Desa Kertasari di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah resmi berubah status menjadi Kelurahan Kertasari bersama Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2013, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2013. Perda tersebut mengatur penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan, yaitu Desa Kertasari di Kecamatan Pebayuran dan Desa Telaga Asih di Kecamatan Cikarang Barat Kab Bekasi.

Pengertian dan Dasar Hukum

Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Pengelolaan TKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini menegaskan bahwa TKD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan yang sah.

Hampir 12 tahun status desa Kertasari menjadi kelurahan tetapi TKDnya belum di serahterimakan Kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) kabupaten Bekasi.Hal tersebut di tegaskan dalam pesan WA Kepala BPKAD H Hudaya kepada Team jmpdnews.com menyampaikan bahwa BPKAD belum menerima penyerahan aset eks TKD Kertasari , dari DPMD belum pernah menyerahkan untuk dicatat sebagai aset, kami di BPKAD tidak pegang data apapun terkait tanah eks TKD tersebut tegasnya.

Baca Juga :  Penghargaan KIP Jabar 2024 idealnya membuka Akses masyarakat ke APBD

Di tempat berbeda ketika di konfirmasi Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi H Rahmat Atong mengatakan akan melakukan pengecekan kepada stafnya terkait dokumen penyerahan aset Desa menjadi kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi ” saya akan chek dahulu ke staf ‘jelasnya.

Status Hukum Tanah Kas Desa Setelah Menjadi Kelurahan

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sebagaimana Perubahan UU No.3 tahun 2024 apabila desa berubah menjadi kelurahan, maka seluruh barang milik desa, termasuk TKD, menjadi aset milik pemerintah daerah kabupaten atau kota. Aset tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.Berdasarkan Perda No 12 tahun 2013 dalam Pasal 7 (1) Berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumbersumber pendapatan desa menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tugas utama BPKAD meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah serta pengelolaan aset daerah, termasuk Tanah Kas Desa (TKD) yang telah menjadi aset pemerintah daerah setelah perubahan status desa menjadi kelurahan.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh pihak lain selama 12 tahun tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan implikasi hukum serius. Berikut penjelasan mengenai status hukum dan langkah yang dapat diambil:​

  1. Pemanfaatan TKD Harus Berdasarkan Perjanjian Resmi Menurut peraturan perundang-undangan, pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga harus dilakukan melalui perjanjian resmi yang disepakati bersama. Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta jangka waktu pemanfaatan. Jika pemanfaatan dilakukan tanpa perjanjian atau melebihi jangka waktu yang ditetapkan tanpa perpanjangan resmi, maka pemanfaatan tersebut dianggap ilegal.

  2. Jangka Waktu Pemanfaatan TKD Peraturan daerah atau peraturan desa biasanya menetapkan jangka waktu maksimal untuk pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga. Misalnya, dalam beberapa peraturan disebutkan bahwa jangka waktu sewa TKD paling lama adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemanfaatan selama 12 tahun tanpa perpanjangan resmi melanggar ketentuan tersebut.

  3. Konsekuensi Hukum Pemanfaatan TKD tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana, tergantung pada kerugian yang ditimbulkan dan niat dari pihak yang memanfaatkan. Pemerintah desa berhak mengambil tindakan hukum untuk mengembalikan hak atas TKD tersebut.

Baca Juga :  KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Oleh karena hal tersebut diatas demi tertib administrasi untuk bisa di pertanggung jawabkan pihak Pemerintah Daerah melalui DPMD agar hal tersebut tidak berulang maka untuk segera merespon agar TKD tersebut bisa di kelola sesuai ketentuan Hukum dan perundangan dan menjadi PAD Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan di kelola oleh oknum aparat kelurahan termasuk Kelurahan Telaga Asih Di kecamatan Cikarang Barat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Dinamika Pemerintahan Ade Kuswara Kunang Berujung Tragis
H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar
Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara
Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah
Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dinamika Pemerintahan Ade Kuswara Kunang Berujung Tragis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:08 WIB

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 15:56 WIB

Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB