Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tujuan BUMDes Meningkatkan perekonomian desa, Meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi, Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja, Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, Mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap kota.Modal BUMDes berasal dari Penyertaan modal desa, Penyertaan modal masyarakat desa, Bantuan pemerintah, Pinjaman, Penyertaan modal pihak lain.

Fungsi BUMDes yaitu sebagai motor penggerak bagi perekonomian desa sebagai lembaga usaha yang mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan sebagai sarana pendorong kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kehadiran BUMDes ini diharapkan desa menjadi mandiri dan masyarakat sejahtera.

Pengawas BUMDes dapat ditunjuk oleh musyawarah desa. Pengawas BUMDes dapat terdiri dari satu orang atau lebih, dan disebut dewan pengawas jika lebih dari satu orang. Selain pengawas, BUMDes juga diawasi oleh: Komisaris BUMDes, Kepala Desa sebagai penasehat BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat.

Baca Juga :  Kampung Ciranggon Desa Cipayung Layak Menjadi Kampung Terbaik  Tingkat Nasional

Pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.Peraturan BUMDes Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa

Jumlah Bumdes di kabupaten Bekasi dari 180 desa tersebut, ada 155 desa diantaranya sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di berbagai bidang usaha dan mampu menyumbang pendapat asli desa (PAD).Jadi lebih dari 90 persen Bumdes sudah ada di desa.BUMDes dengan omset tertinggi di Kabupaten Bekasi diantaranya, Bumdes Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara. Mampu menyumbang PAD senilai Rp 200 juta per tahun, di bidang unit pengelolaan limbah, Kemudian BUMDes Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, yang bergerak di bidang pengolahan sampah dan minimarket, mampu menyumbang PAD sebesar Rp 30 juta per tahun. “Ada juga BUMDes Gatot Kaca Desa Karangraharja yang bergerak di bidang peternakan ikan dan usaha makanan roti, yang mampu menyumbang PAD Rp 10 juta per tahun.

Baca Juga :  Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.

LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) Bumdes Selain ke tiga Bumdes tersebut tidak ada Bumdes yang berpretasi melainkan sebaliknya terpuruk karena berbagai alasan diantaranya salah bidang usaha manajemen sumber daya manusia dan kontrol atau pengawasan yang lemah. Sisi Kelemahan hal ini menjadi pemicu Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa dalam mekanisme Pencairan anggaran tahun berikutnya.Di samping itu lemahnya BPD sebagai fungsi kontrol Manajemen Bumdes sehingga banyak Bumdes yang berguguran tidak pasti pertanggung jawabannya.

Semoga di kemudian hari Bumdes bisa menjadi penggerak ekonomi Masyarakat Desa yang di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di Desa.Sehingga aspek keterbukaan dan tranparansi bisa terjadi dan tercapai tujuan pembentukan Bumdes.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian desa, dan membantu pengentasan kemiskinan. 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?
Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Dana Desa Penopang Pembangunan Desa
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Rabu, 26 November 2025 - 06:36 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Sabtu, 22 November 2025 - 23:06 WIB

Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB