Cikarang, jmpdnews.com ||Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam hukum perdata berarti bahwa gugatan tidak dapat diterima. Hakim memutus NO bukan karena substansi gugatan tidak benar, tetapi karena ada cacat formil yang menyebabkan gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
I. Alasan Hakim Memutuskan NO Gugatan dalam Hukum Perdata.
Putusan NO didasarkan pada cacat formil yang menyangkut: kompetensi absolut/relatif, legal standing, atau syarat formil gugatan.
Berikut beberapa alasan hakim memutus NO:
Kompetensi Absolut dan Relatif:
1. Kompetensi Absolut: Gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang menurut jenis perkaranya (misalnya, sengketa ketenagakerjaan yang harusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial tetapi diajukan ke Pengadilan Negeri).
2. Kompetensi Relatif: Gugatan diajukan ke pengadilan yang salah secara yurisdiksi wilayah (forum shopping).
Dasar Hukum:
1. Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg Gugatan diajukan di tempat domisili tergugat.
2. Pasal 83 UU No. 2 Tahun 2004: tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kurangnya Legal Standing (Kedudukan Hukum Penggugat):
1. Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara (misalnya, orang yang tidak memiliki hubungan hukum dalam perjanjian tetapi menggugat).
2. Organisasi atau LSM menggugat tanpa memenuhi syarat class action atau legal standing berdasarkan Pasal 1365 BW dan Putusan MK No. 006/PUU-II/2004.
Dasar Hukum:
1. Pasal 1365 KUH Perdata: Setiap perbuatan melawan hukum harus merugikan pihak yang berhak.
2. Pasal 38 UU No. 24 Tahun 2003: Permohonan harus diajukan oleh pihak yang berwenang.
Objek Gugatan Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel):
1. Gugatan tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai pihak, peristiwa hukum, atau tuntutan.
2. Gugatan memiliki petitum yang bertentangan atau tidak dapat dilaksanakan.
Dasar Hukum:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 463 K/Sip/1975: Gugatan yang tidak jelas dapat dinyatakan NO.
Ne Bis In Idem: Gugatan Pernah Diputus dan Berkekuatan Hukum Tetap.
Gugatan sudah pernah diperiksa dan diputus dalam perkara yang sama.
Dasar Hukum:
Pasal 1917 KUH Perdata: Hakim harus menolak gugatan yang sudah pernah diputus dengan kekuatan hukum tetap._*
Tidak Memenuhi Syarat Formil Gugatan:
1. Gugatan tidak didaftarkan dan dibayar sesuai ketentuan.
2. Surat kuasa dari pengacara tidak memenuhi syarat formil (Pasal 1792 KUH Perdata).
Dasar Hukum:
Pasal 121 HIR / Pasal 147 RBg: Gugatan harus disusun dengan jelas._
a. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan dengan Putusan NO.
1. Asas Nemo Plus Juris: Seseorang tidak dapat menggugat lebih dari apa yang menjadi haknya.
2. Asas Actori Incumbit Probatio: Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat.
3. Asas Due Process of Law: Gugatan harus diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Asas Ne Bis In Idem: Tidak boleh ada gugatan atas perkara yang sama yang telah diputus.
5. Asas Audi et Alteram Partem: Hakim wajib memberikan kesempatan yang adil kepada kedua belah pihak.
b. Teori yang Relevan dengan Putusan NO:
1. Teori Kepastian Hukum (Gustav Radbruch): Hukum harus memberikan kepastian dan tidak boleh memberikan ruang bagi gugatan yang cacat formil.
2. Teori Kewenangan (Hans Kelsen): Putusan NO dapat terjadi jika pengadilan tidak memiliki wewenang absolut atau relatif.
3. Teori Legal Standing (L.J. van Apeldoorn): Gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung.
Kesimpulannya adalah:
1. Hakim memutuskan NO gugatan karena ada cacat formil, seperti salah pengadilan, kurangnya legal standing, objek tidak jelas, ne bis in idem, atau gugatan tidak memenuhi syarat formil.
Putusan NO bukanlah putusan yang mengadili pokok perkara, tetapi lebih kepada menjaga tertib hukum dan memastikan bahwa pengadilan tidak memeriksa gugatan yang tidak memenuhi syarat formil.
*_Semoga bermanfaat,Salam generasi Peduli…..
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : WAG PPHKR HT Supriadi