KPK Maju Kena Mundur Kena

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya. Kasus ini diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang penanganannya diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

“KPK harus transparan dalam penanganan kasus ini dan memberitahukan kepada publik sejauh mana progresnya,” ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini,  Sabtu (8/2/2025).

Menurut Orin, KPK seharusnya menjelaskan mengapa kasus ini terkesan mangkrak hampir satu tahun. Ia mempertanyakan apakah hambatan tersebut terkait dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.

Pakar hukum pidana itu menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut agar tidak menimbulkan isu liar. “Apa kendalanya? Karena itu hak publik untuk tahu,” katanya.

Baca Juga :  International Skating Arena Grand Wisata 7 Tahun Zonk Tanpa PAD

Diketahui, pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara.

Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Baca Juga :  Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana

Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan tersebut.

“Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada,” katanya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan sebuah laporan dugaan korupsi, KPK harus melakukan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan.

“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhinya,” ujar Tessa.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : inilah.com

Berita Terkait

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas
Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:39 WIB

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB