Jakarta, jmpdnews.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya. Kasus ini diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang penanganannya diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.
“KPK harus transparan dalam penanganan kasus ini dan memberitahukan kepada publik sejauh mana progresnya,” ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Orin, KPK seharusnya menjelaskan mengapa kasus ini terkesan mangkrak hampir satu tahun. Ia mempertanyakan apakah hambatan tersebut terkait dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.
Pakar hukum pidana itu menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut agar tidak menimbulkan isu liar. “Apa kendalanya? Karena itu hak publik untuk tahu,” katanya.
Diketahui, pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.
KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara.
Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan tersebut.
“Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada,” katanya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan sebuah laporan dugaan korupsi, KPK harus melakukan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan.
“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhinya,” ujar Tessa.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : inilah.com