Jakarta, jmpdnews.com || DPR RI kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat di sejumlah instansi lewat revisi tata tertib (tatib) baru yang telah disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (4/2).
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna. Pasal itu menyebutkan, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang rekomendasi pengangkatannya dipilih melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Selasa (4/2).
Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga di sejumlah instansi eksekutif hingga yudikatif seperti pimpinan KPK, MA, MK, TNI, hingga Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.
Bob menjelaskan, lewat revisi terbaru, DPR kini bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi tersebut, namun juga mengevaluasi. Evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.
Namun, tegasnya, mekanisme pemberhentian nantinya tetap akan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebijakan yang berlaku.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu,” kata Bob.
“Iya seperti itu [evaluasi hakim MK, MA]. Nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu,” imbuhnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : CNN Indonesia.com