Menteri Desa Lindungi Kepala Desa

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, jmpdnews.com || Dunia jurnalistik & aktivis sosial di Indonesia kembali terusik.Kali ini, pernyataan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ). Yandri Susanto,mengeluarkan pernyataan yang menilai merendahkan profesi Wartawan dan LSM.
Dalam sebuah video yang beredar luas, Yandri menyebut wartawan dan LSM sebagai “Bodrex” serta menuding mereka sering mengganggu Kepala Desa dengan meminta Uang.Tak hanya itu ia bahkan meminta aparat kepolisian dan Kejaksaan segera menertibkan dan menangkap mereka.

Pernyataan itupun langsung menuai keritik keras dari Sekjen LSM JMPD kabupaten Bekasi.Rakim Sonjaya.”Ucapan Menteri Desa itu sungguh tidak pantas seperti orang yang tidak berpendidikan.Dan melukai hati kami.Profesi wartawan dan LSM adalah profesi yang mulia,bekerja untuk kepentingan publik dan sebagai pilar demokrasi.Saya yakin seluruh wartawan dan Aktivis di indonesia merasa tersakiti,sama ucapan Menteri Desa itu.
“Ia menekankan jika Menteri Desa ingin mengkritik,seharusnya nya dia menggunakan istilah “oknum” untuk merujuk ke individu tertentu,bukan menggeneralisir seluruh profesi.
Seorang menteri harus memahami peran wartawan dan LSM dalam mengawasi pemerintahan.Jika ada Oknum yang menyalahgunakan profesi nya.Itu ranah hukum,bukan dengan mengstigma keseluruhan profesi.

Baca Juga :  Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa

Menteri Desa sebenarnya tidak memahami substansi dan permasalahan di desa contoh banyak oknum kepala Desa yang melakukan penyimpangan baik dari sisi volume maupun anggaran karena lemahnya pengawasan dan di amini oleh oknum pendamping desa. Sehingga banyak Wartawan dan LSM yang menerima pengaduan maka terjadilah hal yang pak menteri sampaikan bahwa banyak wartawan dan LSM yang turun ke desa malah terkesan menganggu aktifitas Kepala Desa.

Baca Juga :  Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Benahi Kepala Desa dan beri tanggung jawab BPD sebagai bagian Pemerintahan Desa yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk melakukan Pengawasan.Sehingga Pembangunan Di desa bisa maksimal Kenapa harus risih jika para Kepala desa Bersih.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan
Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa
Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?
Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi
MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD
Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:24 WIB

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:46 WIB

Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:14 WIB

Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:06 WIB

Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:32 WIB

Menteri Desa Lindungi Kepala Desa

Senin, 6 Januari 2025 - 09:25 WIB

MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jumat, 27 September 2024 - 16:54 WIB

Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD

Jumat, 20 September 2024 - 14:57 WIB

Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB