MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  jmpdnews.com || : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Baca Juga :  Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Permohonan yang diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV, itu salah satu perubahannya menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Dalam pertimbangannya, Enny menjelaskan meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa

“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini penting demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa sera kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Enny. 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : metrotv.com

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan
Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa
Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?
Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi
Menteri Desa Lindungi Kepala Desa
Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD
Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:24 WIB

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:46 WIB

Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:14 WIB

Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:06 WIB

Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:32 WIB

Menteri Desa Lindungi Kepala Desa

Senin, 6 Januari 2025 - 09:25 WIB

MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jumat, 27 September 2024 - 16:54 WIB

Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD

Jumat, 20 September 2024 - 14:57 WIB

Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB