Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com ||Pada Kamis tanggal 02 Januari 2025 bertempat di Hotel Grand Cempaka Putih Jakarta,sebuah partai baru telah di deklarasikan .Dengan Ketua Umum H Husen Ibrahim.Partai baru ini bernama Partai Indonesia Merdeka di singkat (PIM).

Partai Indonesia Merdeka (PIM) menempatkan pengurus dari tokoh-tokoh nasional yang kritis dan ahli di bidangnya dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.Mereka yang tergabung dengan Partai Indonesia Merdeka diantanya adalah Refly Harun sebagai Ketua harian Nasional, kemudian ada deretan nama lainnya yaitu : Roy Suryo (ahli telematika) , Adi Masardie (juru bicara Presiden Gusdur) , Rijal fadilah (Jurnalis) , dr Tifa (aktifis Media Sosial) , Yusuf Blegur (Jurnalis)  dan tentunya ada mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara yaitu Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.

Selain para tokoh nasional tersebut acara deklarasi di hadiri lebih dari 100 orang utusan dari berbagai daerah, mulai dari Papua sampai Aceh.Mereka mempunyai semangat baru dengan mengusung konsep egaliter dan kesetaraan dalam kepengurusan juga partai ini akan memperjuangkan hal-hal yang berbeda dengan partai lama.

Dalam dunia perpolitikan, partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara.Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia. Adapun UU yang membahas mengenai parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Baca Juga :  LBH Arjuna : Warga Diimbau Waspadai Risiko Akta Fidusia

Menurut UU tersebut, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.Kehendak yang sama dalam pembentukan parpol, tepatnya untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bisa dipahami bahwa parpol berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga negara. Lantas, kepentingan masyarakat hingga negara seperti apa yang dibela oleh parpol?

Tujuan Partai Politik
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 10, parpol memiliki tujuan yang terbagi menjadi dua:

1. Tujuan Umum Partai Politik
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan Khusus Partai Politik
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga :  Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir

Peran dan Fungsi Partai Politik Menurut Undang-undang
Undang-Undang sebagai dasar hukum Republik Indonesia turut mengatur parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut:

Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB